KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghentikan sementara program berbasis masyarakat berupa penyaluran hibah dan bantuan sosial. Penangguhan dilakukan hingga selesainya pemilihan kepala daerah 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito. Pembekuan tersebut sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mewujudkan netralitas ASN pada momen Pilkada.
Ia telah menggelar pertemuan dengan seluruh perwakilan OPD untuk menghentikan seluruh program berbasis masyarakat, demi mewujudkan Pilkada adil dan kondusif.
“Kegiatan sosial dan bantuan kemasyarakatan yang dibekukan seperti honor guru ngaji, itu yang kami undang. Tujuannya untuk memastikan apa yang diprogramkan nantinya pelaksanaan sesuai regulasi,” tutur Hadi saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Beberapa instansi pemerintahan yang terlibat di antaranya adalah Dinas Sosial, Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Dinas Tenaga Kerja, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, dan lainnya.
Meski demikian, kata Hadi, program-program berbasis masyarakat saat ini sudah dalam tahap penyelesaian administrasi. Seperti insentif guru ngaji tahun 2024 masih boleh dilanjutkan hingga tuntas.
“Program berbasis kemasyarakatan dihentikan sementara, sambil nanti diproses dan bagian dari netralitas ASN. Nanti program itu (yang tertunda) bisa dicairkan di bulan Desember 2024,” sambungnya.
Atau tepatnya usai dilaksanakannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Penghentian sementara program hibah dan bansos ini merupakan komitmen Pemkab Jember dalam mengawal dan menegakkan netralitas jalannya pilkada 2024.
“Pada intinya program tetap berjalan, tetapi waktu yang kita tangguhkan. Ini wajib dan harus ditaati oleh seluruh OPD,” tutup Hadi.(*)