KETIK, LABUHAN BATU – Seorang terduga penjual sekaligus bandar sabu-sabu H (41) alias Ongen warga Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut didor personel Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa tanggal 23 Juli 2024, tersebut, disebabkan Ongen yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu, mencoba kabur dan melawan petugas dikala dilakukan pengembangan kasusnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Kamis (1/8/2024) mengatakan, dari tangan pelaku, disita enam bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,76 gram.
Diceritakannya, informasi awal mengenai aktivitas transaksi narkotika tersebut diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik 2 Iptu R Manik.
Setelah Ongen ditangkap, dia mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang temannya berinisia Y. Tim kemudian melakukan pengembangan, tetapi saat proses berlangsung, Ongen berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
"Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, Ongen tetap tidak menghiraukannya. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan satu kali," terangnya.
Selanjutnya, Ongen segera dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.