KETIK, SURABAYA – Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya menggelar Temu Industri BSPJI Surabaya tahun 2023. Acara yang bertajuk “Keep Growing as Your Business Partner” ini diselenggarakan di Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi ST, MM, menjelaskan acara ini sebagai upaya BSPJI untuk mengapresiasi pelanggan yang loyal dengan penghargaan, doorprize atau dengan kemudahan pelayanan.
Dari kiri; Narasumber Dr. Sri Bimo Pratomo, ST, Budi Setiawan, ST, MM, Sukarmini S.Kom, M.Ap, Nurul Mahmida Ariani (moderator) dan Budi Setiawan, ST, MM. (Foto: Sumarno/Ketik.co.id)
Andi Rizaldi menyambut baik acara Temu Industri BSPJI Surabaya Tahun 2023, dengan tema “Keep Growing as Your Business Partner.” Sesuai tema yang diusung dia berharap terjadi peningkatan kinerja pelayanan jasa oleh BSPJI Surabaya dalam mengakomodir kebutuhan layanan industri nasional dan khususnya di wilayah Jawa Timur. Serta BSPJI Surabaya menjadi lembaga mitra bagi industri dalam mewujudkan industri yang berkelanjutan, mandiri dan berdaya saing.
"Dengan adanya kegiatan acara Temu Industri ini, saya berharap bisa dijadikan sebagai momentum ajang komunikasi dan informasi, kolaborasi serta kerja sama Bapak/Ibu semua dengan satuan kerja BSPJI Surabaya dalam rangka peningkatan daya saing industri," jelasnya.
Badan Layanan Umum
Andi Rizaldi menuturkan BSPJI Surabaya ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sejak 7 Juli 2023 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244 tahun 2023. Adapun kelebihan setelah menjadi BLU adalah lebih fleksibel dari sebelumnya.
Sebanyak 145 undangan mengikuti Temu Industri dan menyimak pemaparan prosedur pengajuan TKDN oleh Nila Kumalasari, ST, MT secara online. (Foto: Sumarno/Ketik.co.id)
“Dengan penetapan tarif BLU ini nanti akan berbeda fleksibiltasnya dengan sebelumnya. Kalau penetapan sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 54, nah itu lebih rigit, jadi lebih kaku. Dengan penetapan BLU dari Kementerian Keuangan ini nanti lebih fleksibel.” tuturnya.
Fleksibilitas ini contohnya kepala BSPJI Surabaya mempunyai kewenangan dalam mengatur keuangan dan bekerja sama dengan pihak luar. Misalnya BSPJI bisa memberikan diskon kepada pelanggan karena menggunakan lebih dari satu layanan.
“Pak Budi (kepala BSPJI Surabaya) bisa memberikan diskon pada pelaku usaha. Jadi misalnya kalau jasa yang diberikan cuma satu, katakanlah jasa sertifikasi SNI, tapi kalau nanti mengambil dua jasa nanti Pak Budi bisa memberikan harga berbeda," jelas Andi Rizaldi.
Meski sudah ada fleksibiltas, tetapi tetap menjaga akuntabilitas. Artinya setiap BLU masih harus diperiksa bukan hanya oleh auditor pemerintah, BPK, dan BPKP, tetapi juga oleh auditor independen, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP).
Apresiasi Pelanggan
Dalam acara ini BSPJI memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pelanggan yang loyal menggunakan jasa BSPJI Surabaya. Enam pelanggan yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah PT. Garam, PT. Axo Green Laboratory, PT. Krakatau Posco, PT. Tatalogam Lestari, PT. Ecoplus Multi Teknologi, dan PT. Liku Telaga.
Kepala BSJPI Surabaya Budi Setiawan, ST, MM menyerah plakat Pelanggan Loyal kepada General Affair PT. Liku Telaga, Isman Subagya. (Foto: Sumarno/Ketik.co.id)
General Affair PT. Liku Telaga, Isman Subagya mengaku bersyukur atas penghargaan sebagai pelanggan loyal BSPJI Surabaya. Penghargaan ini layak diraih karena PT Liku Telaga telah menggunakan layanan BSPJI berupa sertifikasi SNI sejak tahun 2000-an.
“Alhamdulillah atas penghargaan Pelanggan Loyal dari BSPJI Surabaya untuk PT. Liku Telaga. Kami sampai sekarang masih loyal dengan BSPJI Surabaya karena tim BSPJI sudah memberikan pelayanan terbaik untuk sertifikasi produk kami,” ujarnya.
Kepala BSPJI Surabaya Budi Setiawan, ST, MM dan Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi, ST, MM. (Foto: Sumarno/Ketik.co.id)
Acara ini juga memberikan ruang diskusi bagi para pelanggan dengan beberapa narasumber, antara lain Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI) Kemenperin Dr. Sri Bimo Pratomo, ST, yang mensosialisaikan Permenperin No. 45 Tahun 2020 tentang Standardisasi Industri.
Soal prosedur pengajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Besar, Menengah dan Kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dipaparkan oleh Nila Kumalasari, ST, MT, selaku kepala Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Narasumber lainnya, Pejabat Fungsional Pranata Humas Madya Biro Humas Kemenperin Sukarmini S.Kom, M.Ap menjelaskan pelayanan publik soal SIINas. Pembicara terakhir, Kepala BPJSI Surabaya Budi Setiawan, ST, MT yang menerangkan layanan jasa industri BSPJI Surabaya.
Pelanggan Heri Sukamto mempertanyakan BSPJI Surabaya belum memiliki alat uji relaksasi. (Foto: Sumarno/Ketik.co.id)
Dalam diskusi tersebut beberapa pelanggan mengungkapkan kritik, keluhan, dan saran kepada BSPJI. Misalnya Yuni yang mengeluhkan kesulitan mengakses password dan username saat menggunakan layanan SIINas.
Ada juga Heri Sukamto yang mengeluhkan belum tersedianya alat uji relaksasi di BPJSI Surabaya. Heri Sukamto mengaku harus mengurus ke Jakarta untuk melakukan uji relaksasi dan itu membutuhkan waktu lama.
Gandeng Swasta
Merespons hal itu, BSPJI berupaya untuk memberikan solusi terbaik bagi para pelanggannya. Misalnya pada keluhan soal uji relaksasi, BSPJI berusaha bekerja sama dengan pihak swasta untuk memiliki alat uji relaksasi tersebut.
"BSPJI belum memiliki alat uji relaksasi karena keterbatasan anggaran. Setelah berstatus menjadi BLU, kami bisa bekerja sama swasta untuk pengadaan alat tersebut," ujar Kepala BSPJI Surabaya, Budi Setiawan.
Andi Rizaldi menambahkan BSPJI setelah menjadi BLU memang bisa bekerja sama investasi dengan pihak swasta.
Dari kiri; Dr. Sri Bimo Pratomo, ST, Budi Setiawan, ST, MM, Andi Rizaldi, ST, MM, Ir. E. Utarianingrum, M.Si, dan Sukarmini S.Kom, M.Ap (kanan). (Foto: Sumarno/Ketik.co.id)
" BSPJI mempuyai keleluasaan bekerja di luar bidangnya yang selama ini melakukan pengujian sertifikasi, kalibrasi dan lainnya. Misalkan BSPJI mempunyai aset atau bangunan bisa dikerjasamakan, swasta membayar ke BSPJI sebagai pemasukan," ujarnya.
Sosialisasi pendaftaran SIINas, gencar dilakukan karena semua pelaku industri wajib mendaftarkan diri. Bagi yang mendaftar, berpeluang mengikuti penghargaan industri hijau. Selain itu, ada layanan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan berupa potongan harga mesin dan atau peralatan produksi. "Bagi yang mendaftar hari ini langsung dilayani tak menunggu lama," ujar Sukarmini berpromosi.
Ditanya soal perbedaan pendataan pelaku industri melalui SIINas dibanding sebelumnya, Andi Rizal mengatakan perbedaannya pada media pendataan. Bila sebelumnya menggunakan media lokal di 24 BSPJI, sekarang pendataan diintegrasikan secara nasional. "Kalau sebelumnya data hanya yang berada di 24 BSPJI,sekarang bisa diakses secara nasional ," jelasnya. (Fatimah)