Bakal Tingkatkan PAD, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas dalam Pansus DPRD Surabaya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

9 Juni 2023 05:49 9 Jun 2023 05:49

Thumbnail Bakal Tingkatkan PAD, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas dalam Pansus DPRD Surabaya Watermark Ketik
Ketua Pansus Anas Karno sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. (Foto: Instagram @anas.karno)

KETIK, SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya  akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menggabungkan pajak dan retribusi daerah. 

Ketua Pansus Anas Karno menjelaskan perumusan raperda ini sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, pada tanggal 5 Januari 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

"Tentang pajak dan retribusi daerah, UU ini telah mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelasnya. 

Mengenai perubahan kebijakan, Anas memaparkan menurut UU HKPD hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahkan untuk membahas PAD. 

"Namun, tetap menyerdehanakan jenis dan lapisan tarif pungutan pajak daerah dan retibusi daerah serta mendukung kemudahan investasi di daerah," ujarnya. 

Pentingnya kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan PAD. Selaitu,  perda tersebut sebagai payung hukum dalam peningkatan PAD. "Guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya," tegas Anas. 

Politikus PDIP ini menjabarkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan. 

"Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran, dan meningkatkan daya saing daerah. Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro," papar Anas. 

Mengenai raperda ini, Anas akan mendorong sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien.  

"Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah," jelas Anas. 

Maka dari itu, proses pembahasan nantinya Anas berharap tidak mengolor waktu lama supaya bisa segera tuntas. "Dan ini sudah memasuki tahap pembahasan yang pertama dengan dinas pendapatan,” pungkas Wakil Ketua Komisi B Anas Karno. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya raperda Komisi B retribusi daerah Pansus UU HKPD Anas Karno