Ayah Mahasiswi Ubaya Korban Pembunuhan: Motif Terdakwa Ingin Kuasai Harta Anak Saya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

9 November 2023 11:30 9 Nov 2023 11:30

Thumbnail Ayah Mahasiswi Ubaya Korban Pembunuhan: Motif Terdakwa Ingin Kuasai Harta Anak Saya Watermark Ketik
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy usai menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania yang menjerat Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar secara langsung itu menghadirkan 2 saksi, Bambang dan Kevin yang merupakan ayah dan kakak korban.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (9/11/2023) di ruang cakra PN Surabaya, Bambang menyebut saat dipertemukan usai terdakwa Roy ditangkap, terdakwah mengakui motif membunuh korban karena ingin menguasai harta korban. "Terdakwa mengemukakan ingin menguasai harta saya," ucap Bambang.

Bambang menyatakan aksi Roy membunuh dan ingin menguasai harta putrinya terlihat jelas melalui CCTV. Mulai dari dalam, hingga keluar apartemen.

"Saya tahunya dari rekonstruksi dan CCTV, anehnya kenapa mobilnya ditinggal di situ? Itu pun malam-malam dikeluarkan oleh terdakwa, diganti plat nopol," kata Bambang.

Semasa hidup, Bambang mengaku Angeline juga tak pernah berkeluh kesah terkait utang piutang dengan Roy. Sebab, uang saku dan biaya kuliah telah ditanggung seluruhnya. Bahkan, ia mengklaim tak pernah terlambat.

Foto Proses sidanh kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Kamis (9/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Proses sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Kamis (9/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

"Saya yang membiayai pembayaran Angeline (kuliah), tidak pernah terlambat dan kita utamakan pendidikan nomor 1, karena kami ingin anak kami berguna. Rekening kuliah tidak bisa diambil Angeline, tapi langsung masuk ke pihak kampus. Kalau untuk uang saku kasih setiap bulan, kalau operasional kendaraan setiap minggu," imbuhnya.

Ketika ditanya anggota majelis hakim PN Surabaya Suparno terkait piutang pada Roy, Bambang menampiknya. Menurutnya, ia telah mengecek mutasi rekening Angeline dan tak ditemukan adanya aliran dana dari Roy maupun sebaliknya.

"Tidak pernah pernah ada pinjam uang ke terdakwa, saya juga sudah cek rekeningnya. Kalau itu tentang kedekatan dengan Roy tidak pernah cerita," paparnya.

Setiap kali pulang kuliah, Bambang mengaku Angeline selalu pulang tepat waktu. Apabila ada keperluan, korban kerap izin atau menyampaikan ke dirinya terlebih dulu. "Kecuali kalau mau nongkrong atau main biasanya mesti bilang ke saya," jelasnya.

Namun, alangkah bingungnya Bambang ketika Angeline tidak pulang sejak tanggal 3 Juni 2023. Kebingungannya menjadi cemas, emosi, lalu isak tangis pun tak terelakkan ketika jasad mahasiswa Ubaya itu ditemukan dalam koper di Mojokerto.

"Tahu-tahu tanggal 7 jadi mayat. Pas saya cek di leher mengalami jeratan tali dan cekikan, Angel menggunakan pakaian yang tidak dia punya, dia tidak pakai bra dan celana dalam saja (saat ditemukan)," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ubaya mahasiswi Ubaya pembunuhan PN Surabaya Pengadilan