KETIK, SURABAYA – Entah apa yang dipikiran AJ (39) warga Krembangan, Surabaya. Ia nekat mencabuli anak tirinya B (13) yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).
Hal ini diketahui setelah H (30), ibu kandung korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dengan alat bukti yang ada dan pemeriksaan korban dan saksi lainnya kami langsung menangkap AJ usai ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis (26/10/2023).
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan pencabulan terakhir pada 15 September lalu. Saat itu, pelapor yang juga istri tersangka ini tidur di kasur bawah bersama anaknya yang masih bayi.
Sementara tersangka tidur bersama korban. Ketika tidur ini, tiba-tiba tersangka meremas payudara korban B dan menciuminya. Selanjutnya tersangka memasukkan jari ke kemaluan korban.
"Ini dilakukan selama sekitar 30 menit. Aksi tersangka baru berhenti setelah pelapor H terbangun ke kamar mandi," ungkapnya.
Semula korban takut untuk mengungkapkan aksi bejat ayah tirinya ini. Bunga akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialami. Ia menceritakan semua ke ibu kandungnya.
Ibu korban yang mendapat laporan tersebut terkejut dan menceritakan ke keluarganya sehingga mereka emosi dan membawa AJ ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saat ini tersangka kami amankan dan kami tahan karena perbuatannya," terangnya. (*)