Aturan Baru! Menaker Minta Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

2 Juni 2023 04:21 2 Jun 2023 04:21

Thumbnail Aturan Baru! Menaker Minta Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual  Watermark Ketik
Ida Fauzia sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI. (Foto: Instagram@idafauziahnu) 

KETIK, JAKARTA – Aturan baru resmi dirilis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Aturan baru ini dibuat untuk peningkatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Adapun aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023. 

Ida menjelaskan keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial. 

"Selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa malu, rasa takut, tidak tahu harus ke mana mengadu dan lain-lain," ujarnya. 

Ida mengatakan, kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Dari sisi pekerja, imbasnya bakal mempengaruhi penurunan kinerja dan produktivitas sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha. 

"Demi mewujudkan kenyamanan dalam bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja," tutur Menaker. 

Dengan diterbitkannya Kepmenaker ini, Ida menekankan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun, baik perempuan maupun laki-laki. Dalam hal ini, pihaknya juga memastikan Kepmenaker ini menjunjung kesetaraan gender. 

Aturan baru ini juga mendorong perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual. Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan dan karyawan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pencegahan kekerasan seksual Kepmenaker Menaker