KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mengingatkan Dinas Pendidikan (Dispendik) agar mengantisipasi ada SMP swasta yang kekurangan murid saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Kesiapan komunikasi antara SMP negeri dan swasta agar tidak ada kejadian seperti tahun lalu yang kekurangan murid," kata Wakil Ketua Komisi D Ajeng Wira Wati pada Senin, (6/5/2024).
Ajeng meminta adanya tahapan sosialisasi kelebihan masing-masing sekolah swasta, sehingga menambah referensi bagi orang tua untuk menentukan opsi lembaga pendidikan bagi anak-anaknya.
Lebih lanjut, Ajeng juga berharap Dispendik memiliki data rinci calon peserta didik baru (CPDB) SMP atau dalam artian jumlah lulusan pelajar SD di setiap wilayah kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, Dispendik Surabaya diminta untuk aktif melakukan pendampingan dan peningkatan kualitas setiap sekolah, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Jika kualitas merata, maka sudah tidak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan murid.
"DPRD terus mendukung SMP swasta ini, tidak hanya soal pemberian dana BOS tapi memastikan Dispendik memberikan pendampingan tentang peningkatan kualitas sarana prasarana, juga pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar," ucapnya.
Sementara itu, Dispendik Kota Surabaya melakukan penyesuaian pada format pelaksanaan PPDB tahun ini, yakni dengan proporsi 30-20 persen.
Mengacu Pasal 11 Perwaturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024, maka zonasi 1 adalah CPDB yang tinggal di satu kelurahan sekolah dengan kuota 30 persen.
Sedangkan zonasi 2 bagi CPDB yang tinggal di suatu kelurahan di dalam wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah dengan alokasi kuota 20 persen.
Ajeng pun memandang format tersebut tidak masalah diterapkan, asalkan sosialisasi kepada seluruh orang tua CPDB maupun para guru dilakukan secara tepat.
"Walaupun sudah ada simulasi, tetapi ketika pelaksanaan biasanya masih banyak yang bingung bagaimana melakukan pembatasan jarak antara kelurahan dan kecamatan," kata dia.
Penyesuaian hanya berlaku untuk zonasi sedangkan jalur lainnya tetap, seperti Afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, nilai raport 15 persen, jalur prestasi perlombaan/pertandingan akademik dan nonakademik 12 persen, serta penghafal kitab suci 3 persen. (*)