ASN Ini Akui Terima Uang THR dari Semua Anggota Dewan Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

20 Juni 2023 13:55 20 Jun 2023 13:55

Thumbnail ASN Ini Akui Terima Uang THR dari Semua Anggota Dewan Jatim Watermark Ketik
Azinal Afif Subeki yang merupakan Kasubag rapat dan risalah kesekretariatan dewan (Sekwan) DPRD Jatim saat menjadi saksi dalam kasus Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (20/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sahat Tua P Simandjuntak kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Dalam sidang itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim M Yasin, Azinal Afif Subeki yang merupakan Kasubag rapat dan risalah kesekretariatan dewan (sekwan) DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menjadi saksi. 

Azinal Afif Subeki yang merupakan kasubag rapat dan risalah kesekretariatan dewan (sekwan) DPRD Jatim mengakui dirinya mendapatkan hasil pemberian tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah anggota DPRD Jatim. Afif bergaji total Rp 27 juta, namun punya harta kekayaan Rp 6,8 miliar serta asal usul uang tunai Rp 1,4 miliar yang ditemukan di dalam rumahnya.

Saat didesak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai pertanyaan, Afif pun akhirnya keceplosan jika ia telah menerima sejumlah uang dari anggota DPRD Jatim. Uang dengan nilai bervariasi itu, diakuinya sebagai pemberian THR (tunjangan hari raya). Setiap tahun, nilainya pun berbeda. 

Namun, ia mengakui, pernah menerima uang THR dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebesar Rp 100 juta. "Paling besar pernah dari pak Kusnadi sebanyak Rp100 juta," tegasnya.

Selain Kusnadi, ia juga mengakui pernah menerima uang THR dari pimpinan dewan lainnya, serta anggota maupun fraksi di DPRD Jatim. Uang yang diterimanya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. 

Saat disinggung terkait uang Rp1,4 miliar yang disita dari rumahnya termasuk pemberian anggota dewan. Dirinya pun akhirnya mengakui, jika sebagian uang tersebut dirasa  bagian dari uang THR yang diberikan anggota dewan.  

"Kira-kira Rp700 sampai Rp800 jutaan (bagian dari uang Rp1,4 miliar yang disita). Lainnya gaji saya dan istri," ungkapnya.

Namun, saat dikonfrontir adanya pemberian itu kepada saksi lain dari Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dirinya tidak mengakui  memberikan uang tersebut. "Tidak pernah memberikan uang THR kepada Afif," ungkap Anik.

Anik mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya penyidik KPK menemukan uang  Rp 159 juta yang ditemukan di jok motornya. Dirinya mengatakan jika uang tersebut hasil penjualan tanah miliknya di Sukodono. "Uang itu memang digunakan suami saya untuk mengurus tanah yang dibeli dekat rumah dan digunakan Rp 40 juta untuk pengurukan tanah tersebut," ucap Anik.

"Saya beli tanah dekat rumah itu memang rencananya akan saya gunakan untuk wakaf berdirinya sekolah madrasah jadi uang itu sisa dari penjualan tanah di Sukodono yang laku Rp 225 Juta," kata Anik.

Sedangkan, jaksa KPK menanyakan adanya satu kali pertemuan Bappeda dengan OPD di Jatim,  Yasin mengaku hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa. "Jadi kita tidak ingin terjadi hal serupa yang membuat mengumpulkan semua OPD itu," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sahat Tua P Simandjuntak Tipikor Korupsi KPK Pengadilan Tipikor