KETIK, PAGAR ALAM – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Pagar Alam terus mensosialisasikan penting netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI dan Polri saat berfoto tidak dengan pose jari yang menunjukkan dukungan politiknya kepada pihak tertentu.
“Sesuai aturan dari pemerintah pusat yang sudah di edarkan dilarang berfoto dengan pose menggunakan jari dengan gesture seperti jari telunjuk mengarah ke bawah, pose tiga jari, jempol ke atas, telunjuk mengarah ke atas dan beberapa pose lainnya,” ujar Ketua Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam Nurweni. dihubungi Minggu (12/10)
Larangan ini, kata Nurweni ditujukkan khusus kepada penyelenggara pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI/Polri termasuk kepala desa (kades) dan perangkatnya dimana tujuannya adalah sebagai langkah menjaga netralitas para penyelenggara negara dan pemerintahan agar Pemilu berlangsung kondusif. “Yang dilarang foto dengan pose itu antara lain ASN/PNS,TNI/Polri termasuk kepala desa dan perangkatnya,” jelas Nurweni.
Ditegaskan Nurweni ada sanksi dan konsekuensi jika para ASN/PNS atau alat negara lainnya tidak netral dengan masih menampakkan dukungan politiknya kepada pihak tertentu.
Misalbya dengan menunjukkan saat berfoto dengan berbagai pose yang dilarang tersebut di antaranya sanksi disiplin hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tentu ada sanksinya jika tetap melanggar sebab penyelenggara negara wajib netral selama pelaksanaan pemilu,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam Sosor Panggabean SH menegaskan sebagai bagian dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu pihaknya menghimbau agar seluruh PNS/ASN di lingkup kota Pagar Alam untuk tetap netral selama proses pemilu berlangsung. termasuk tidak berfhoto dengan pose jari tertentu yang menunjukkan dukungan politiknya kepada calon kepala daerah.
“Imbauan dan larangan tidak berpose dengan lambang jari tertentu itu kami harap di patuhi. Sebab jika tidak, tentu ada sanksi hukumnya bagi PNS/ASN yang melanggar,” pungkasnya. (*)