KETIK, LABUHAN BATU – Salah seorang anggota polisi di jajaran Polres Labuhanbatu, belakangan menjadi buah bibir akibat dugaan perselingkuhannya dengan istri orang lain.
Sontak, kasusnya yang bermula dari laporan suami pasangan selingkuhan oknum polisi berpangkat Aipda itu, berujung kepada pemeriksaan oleh Unit Propam Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, Rabu, 4 September 2024 menerangkan, kasus Aipda RS dengan ES telah pula dilaporkan dengan nomor Polisi : STTLP474/IV/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2024 lalu.
Menurut Syafrudin, kasus tersebut bermula dari laporan Sup (47) suami dari ES yang melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan.
Berangkat dari sana, Polres Labuhanbatu mengambil langkah penanganan serius terkait adanya dugaan hubungan gelap dengan istri orang lain.
"Diharapkan kepada pelapor maupun masyarakat agar bersabar proses hukum sedang berjalan. Dalam penanganan kasus yang berdampak aib terhadap keluarga, kita agak lebih berhati-hati," ujarnya.
Dijelaskan, laporan pelanggaran Pasal 284 KUHPidana sesuai UU nomor 1 tahun 1946 itu, kini tengah dijalani oknum Aipda RS dibagian Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu.
Proses pemeriksaan, sambungnya, telah pula dilakukan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP yang dilakukan di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kasus ini dilanjutkan ketahap pemeriksaan akreditasi Sie Propam, yang berpotensi membentuk komisi sidang komisi kode etik Polri (KKEP)," paparnya.
Di sisi lain, bahwa laporan yang diajukan oleh Sup juga telah memasuki tahap penyelidikan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan penyidik Unit Reskrim bahkan sudah gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus itu.
Polres Labuhanbatu pun berharap kepada semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media.
Sampai kini, pihak Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan.
"Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tegas AKP Syafrudin. (*)