KETIK, SURABAYA – Di tengah melandainya kasus Covid-19 secara global, banyak negara yang mulai mencabut status darurat bencana Covid-19. Salah satunya adalah Amerika Serikat (AS) yang akan mengakhiri masa darurat Covid-19 nya pada 11 Mei mendatang.
Keputusan ini diambil oleh Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat seiring dengan berakhirnya dua status bencana terkait pandemi oleh pemerintah pusat. Kepala Urusan Respons dan Pemulihan FEMA Anne Bink mengungkapkan masa darurat bencana pandemi saat ini diterapkan di seluruh 50 negara bagian, lima wilayah, dan tiga kawasan Indian.
"Dengan pengumuman pemerintah untuk mengakhiri status darurat kesehatan publik dan deklarasi bencana nasional pada 11 Mei 2023, hari ini kami mengumumkan, deklarasi bencana Covid-19 FEMA juga akan ditutup pada 11 Mei 2023," ujar Bink
FEMA menyalurkan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp 1,572 triliun kepada pemerintah negara bagian, daerah, kawasan suku, dan teritorial.
Bantuan juga diberikan kepada lembaga nirlaba dan para penyintas, termasuk bantuan biaya pemakaman, kehilangan pekerjaan, konsultasi krisis.
Patung Liberty di New York. ( Foto : Pexels)
FEMA juga mendirikan klinik vaksinasi di permukiman. Semua biaya yang berhak diklaim selama masa darurat bencana akan tetap dicairkan hingga 11 Mei, dan akan ada periode penyelesaian setelah tanggal itu bagi warga yang mengajukan penggantian biaya.
Bink menambahkan Bantuan biaya pemakaman akan dilanjutkan setelah 11 Mei, dan setiap keluarga yang kehilangan anggotanya akibat Covid-19 berhak mendapatkan 9.000 dolar AS atau sekira Rp 136,2 juta untuk biaya pemakaman.
Sekedar informasi saat ini, status bencana COVID-19 Amerika Serikat masih diberlakukan di 50 negara bagian, lima wilayah dan tiga kawasan suku Indian.(*)