Ari Suryono Memohon Bisa Kembali ke Keluarga dan ASN Lagi kepada Hakim Pengadilan Tipikor

Editor: Fathur Roziq

19 September 2024 07:17 19 Sep 2024 07:17

Thumbnail Ari Suryono Memohon Bisa Kembali ke Keluarga dan ASN Lagi kepada Hakim Pengadilan Tipikor Watermark Ketik
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Surabaya Athoillah SH MH memperhatikan terdakwa Ari Suryono yang sedang membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan Rabu (18/9/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Tuntutan jaksa penuntut umum KPK begitu berat. Hukuman 7,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 7 miliar. Terdakwa perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo Ari Suryono memohon keadilan. Dia juga mengucapkan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Rabu pagi (18/9), Ari Suryono duduk lagi di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda. Dengan tangan tertangkup di antara dua kaki, wajahnya tampak sayu. Empat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tajam di sisi kiri.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani SH MH dan hakim anggota Athoillah SH MH serta Ibnu Abas Ali SH MH duduk sambil menatap dari depan. Ari tertunduk. Tim penasihat hukumnya tampak membolak-balik lembaran kertas. Hendak membacakan pleidoi untuk klien mereka.

Ternyata, Ari Suryono meminta izin membaca pleidoi pribadinya lebih dulu. Di hadapan majelis hakim, jaksa, pengacara, maupun puluhan pengunjung sidang, Ari Suryono mengucapkan pembelaan pribadi. Kalimat demi kalimat. Selama sekitar 15 menit.

Kepada majelis hakim, Ari Suryono mengaku tidak pernah memerintahkan pemotongan insentif penghasilan pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo. Baik perintah lisan maupun tertulis.

Sebagai kepala BPPD Sidoarjo sejak 2021, dirinya hanya meneruskan kebiasaan ”shodaqoh”. Pemotongan terjadi sejak kepala BPPD Sidoarjo dijabat Joko Santosa. Itu merupakan kesepakatan bersama. Sekalipun ada yang tidak menyetorkan, lanjut Ari Suryono, dirinya juga tidak pernah mempersulit.

”Saya juga tidak pernah memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut,’’ ungkapnya.

Ari Suryono juga mengaku tidak tahu bagaimana kebiasaan di BPPD Sidoarjo itu berjalan. Segala teknisnya mengikuti tata cara yang selama ini sudah dilakukan. Bukan dirinya yang mengumpulkan setoran pemotongan insentif tersebut. Jadi, dia mengaku juga tidak tahu berapa persisnya jumlah masing-masing yang disetorkan pegawai BPPD Sidoarjo.

”Saya hanya dapat laporan sisa,” tegasnya.

Suasana sidang hening. Majelis hakim tampak mendengarkan dengan seksama ungkapan pribadi Ari Suryono ini. Begitu pula tim jaksa penuntut umum KPK dan tim penasihat hukum terdakwa. Pengunjung sidang duduk tenang. Reporter berbagai media merekam kata-kata Ari Suryono.

Kepada majelis, mantan kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo itu juga menyampaikan capaian-capaian kinerja selama bertugas. Ari Suryono mengaku telah berkarir sebagai ASN selama sekitar 27 tahun. Beragam prestasi diraih. Penghargaan dari menteri dan gubernur didapat. BPPD Sidoarjo bahkan dinobatkan sebagai organisasi terbaik.

Realisasi perolehan pendapatan pajak pun meningkat. Sampai Rp 1,3 triliun pada 2023. Angka itu merupakan sejarah baru bagi Kabupaten Sidoarjo. Kenaikan pendapatan pajak itu pun menaikkan nilai insentif untuk pegawai BPPD Sidoarjo.

”Semua saya sampaikan sejujur-jujurnya. Saya mohon keadilan,” ucap Ari Suryono.

Tuntutan hukuman penjara 7,5 tahun dan pengembalian uang negara Rp 7 miliar dirasakan sangat berat. Ari Suryono mengaku sangat bersedih. Dirinya harus meninggalkan anak dan istri serta ibu kandung yang sudah berusia 80 tahun. Kondisinya sakit-sakitan.

”Istri saya  kerja keras agar kehidupan dan pendidikan anak-anak tetap berlanjut. Hasil kerja saya 27 tahun ikut disita. Saya juga tidak bisa merawat orang tua,” keluhnya. Kata-katanya terdengar tertahan.

Setelah mengucapkan itu, Ari Suryono berkali-kali meminta maaf. Dia memohon maaf kepada orang tua dan istrinya. Juga kepada anak-anaknya.

”Saya mohon maaf karena tidak bisa menjadi teladan yang baik bagi anak-anak,” ungkapnya.

Foto Terdakwa Ari Suryono menyapa pegawai BPPD Sidoarjo setelah persidangan pada Senin (22/7/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Terdakwa Ari Suryono menyapa pegawai BPPD Sidoarjo setelah persidangan pada Senin (22/7/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Ari Suryono juga meminta maaf kepada semua pegawai yang dipimpinnya selama menjadi kepala BPPD Sidoarjo. Dia merasa tidak menjadi pemimpin yang baik. Tidak ada niat untuk memberatkan mereka. Uang ”shodaqoh” itu digunakan untuk kepentingan bersama.

Dia juga menuruti permintaan, tidak bisa berbuat banyak, karena perintah. Ari Suryono merasa tuntutan hukuman 7,5 tahun terlalu berat. Mengembalikan uang Rp 7 miliar itu sangat berat. Dia memohon keadilan dan hukuman seringan-ringannya.

”Saya juga memohon diberi kesempatan kembali kepada orang tua, istri, anak, dan menjadi ASN sebelum waktu pensiun saya,” pungkas Ari Suryono.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (6/9/2024), mantan kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo itu dituntut hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Dia bahkan dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 7 miliar.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz membacakan tuntutan terhadap Ari Suryono. Rikhi menyatakan terdakwa Ari Suryono melanggar pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan), lanjut Rikhi, ada denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mantan kepala BPPD Sidoarjo itu juga diminta membayar uang pengganti Rp 7 miliar. Berdasar dakwaan pertama, alternatif, yaitu Pasal 12F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ada uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.

”Apabila terdakwa tak bisa menggantikan uang pengganti dari barang yang disita dan dilelang, karena belum cukup, maka akan digantikan penjara 3 tahun,” tegas jaksa Rikhi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Tipikor Surabaya Ari Suryono Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Pleidoi Ari Suryono Komisi Pemberantasan Korupsi Sidoarjo