APS Rasa APK di Jember Belum Kunjung Ditertibkan, Ini Penjelasan Bawaslu

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

17 November 2023 05:50 17 Nov 2023 05:50

Thumbnail APS Rasa APK di Jember Belum Kunjung Ditertibkan, Ini Penjelasan Bawaslu Watermark Ketik
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Sanda Aditia Pradana (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Belum kunjung ditertibkan, banyak alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK) masih bertebaran di daerah perkotaan, desa, bahkan perkampungan di Kabupaten Jember.

APS rasa APK menjadi sorotan banyak pihak bahwasanya saat ini belum memasuki masa kampanye pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU setempat pada 3 November lalu. Sedangkan masa kampanye resmi dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Sanda Aditia Pradana mengatakan pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pengurus partai politik bahkan di tingkat kecamatan melalui Panwascam.

“Berupa surat himbauan yang kita tujukan langsung kepada delapan belas ketua partai. APS yang diduga melanggar, kami kirim surat himbauan dan saran perbaikan, entah menutup atau menertibkan sendiri alat peraga mereka,” jelasnya.

Sedangkan dalam proses penertiban, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan inventarisasi APS yang melanggar. Sedangkan eksekutor yang berwenang adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Namun, dalam proses penertibannya pihak Satpol PP berharap ada kehadiran Bawaslu. “Memang ini kita yang merekomendasi, akan tetapi Satpol PP ingin Bawaslu menyertai atau menemani,” sambung Sandi.

Kendati tidak ada aturan yang mewajibkan Bawaslu mendampingi penertiban, pihaknya sedang mendiskusikan bersama anggota lain. “Kalaupun tidak melanggar (ikut serta penertiban) dan menjadi kewajiban kita bersama demi proses pemilu 2024 pasti kami lakukan, kami tidak tinggal diam,” tegas Sanda.

Dirinya juga menyatakan, masyarakat perlu mengetahui antara APS dan APK. Alat peraga yang masuk kategori APK didalamnya memuat tiga unsur. Antara lain citra diri, yang di dalamnya ada unsur foto, nomor urut, dan nama calon. 

Lalu terdapat visi misi calon. Terakhir terdapat unsur ajakan, yang mencantumkan gambar paku, dicoblos, penanda lain atau ajakan verbal.

Jika alat peraga yang secara kumulatif mengandung tiga unsur tersebut tidak diperbolehkan dan harus diturunkan oleh partai sendiri. Kemudian dipersilahkan untuk memasang kembali saat masa kampanye.(*)

Tombol Google News

Tags:

alat peraga kampanye pemilu2024 pileg Pilpres Bawaslu Jember Jember