KETIK, MALANG – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah) di Pilbup Malang diduga dirusak secara massif oleh eks pejabat publik. Akibat aksi yang merugikan ini, Tim Paslon Salaf melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Laporan dilakukan oleh Koordinator Liason Officer (LO) Paslon Salaf Nomor Urut 1, Zulham A Mubarrok dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiantoro.
Koordinator LO Paslon Salaf Nomor Urut 1, Zulham A Mubarrok menjelaskan, perusakan banner maupun APK Pilbup Malang dilakukan secara massif belakangan ini.
"Ini sangat kami sayangkan. Karena ini menjadi keruh situasi politik di Kabupaten Malang. Karena banner kami tidak hanya dirusak satu dua, tapi massif," ujar Zulham. Karena ada kepentingan tersebut pihaknya bergerak secara serius.
Yakni dalam rangka melakukan upaya untuk mencari tahu penyebab APK dirusak secara massif tersebut. "Kami turunkan Tim Siber. Kemudian melakukan analisa ribuan rekaman CCTV," kata politisi PDIP tersebut.
Zulham yang juga Anggota DPRD Kabupaten Malang ini melanjutkan, dari ribuan analisa rekaman CCTV ada tujuh titik yang clear terbaca perekaman perusakan APK tersebut.
"Bahwa di CCTV ini ada mobil berpenumpang, satu truk dan satu motor (Kemudian penumpang melakukan perusakan). Ketika kami telusuri, kendaraan ini mengarah ke salah satu pejabat publik," tegasnya.
Maka dari itu, Zulham memberikan peringatan tegas terhadap pejabat publik tersebut. "Jadi saya ultimatum kepada mereka yang masih bergerak melakukan perusakan banner agar berhati-hati dan segera menghentikan aktivitasnya," ucapnya.
Kemudian kata ia, rekaman CCTV tersebut diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Malang saat laporan pada kesempatan itu. "Bagi eks pejabat publik yang menjadi otak intelektual ini sangat menjurus ke pidana pemilu," sebutnya.
Ketika disinggung siapa eks pejabat itu? Zulham enggan mengungkapkan secara detil. "Nanti menjadi ranah dari Bawaslu untuk hal tersebut," terangnya. Ia kemudian menyebutkan modus yang dilakukan dalam melakukan perusakan APK.
"Ketika Paslon kami berkunjung ke suatu wilayah, maka sehari sebelumnya APK tersebut dirusak," ungkapnya. Selain APK, pihaknya melaporkan dua hal lainnya. Yakni dugaan politik uang dan pelibatan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Paslon Gunawan-dr Umar nomor urut 2.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi mengatakan laporan tersebut akan dilakukan pengkajian. "Kajian awal dalam waktu 24 jam akan dirapatkan dengan Kawan-kawan Gakkumdu," sebutnya.
Apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana pemilu, kata ia, maka bisa ditindaklanjuti oleh aparat hukum terkait dalam hal ini kepolisian atau Polres Malang. (*)