KETIK, TUBAN – Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Riyadi - Wafi Abdul Rosyid di sejumlah lokasi diduga dirusak orang tak dikenal (OTK) pada Rabu, 09 Oktober 2024.
Dari pantauan, APK rusak diduga dilakukan menggunakan benda tajam dengan cara dirobek hingga habis sehingga gambar paslon bupati dan wakil bupati tidak nampak.
"Saya tidak tahu siapa yang merobek. Saya tahunya APK sudah robek tadi pagi dilapori sama karyawan," terang Eko warga Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban kepada wartawan, Kamis, 09 Oktober 2024.
Menurutnya, APK paslon nomor urut 01 Riyadi - Wafi yang terpasang semingguan lalu dihalaman gudang miliknya telah meminta izin kepadanya.
Terpisah, Tim Pemenangan Riyadi - Wafi, Mokhamad Musa mengaku tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 01 telah menerima laporan dari relawan di sejumlah kecamatan perihal adanya perusakan APK.
Hasil inventarisasi tim pemenangan tercatat, peristiwa perusakan APK terjadi di tiga kecamatan. Yakni di Kecamatan Tuban, Kecamatan Palang dan Kecamatan Jenu.
"Hari ini kita masih melakukan proses inventarisir berapa jumlah APK yang terjadi pengerusakan dimasing-masing kecamatan. Setelah itu kita akan laporkan ke Bawaslu," beber politisi Partai Hanura tersebut.
Ia menandaskan kepada oknum dan seluruh warga melek demokrasi untuk tidak main - main soal perusakan APK Kepemiluan. Pasalnya, perbuatan tersebut dapat dilaporkan dan dipidanakan sesuai peraturan.
"Saya selaku tim pemenangan paslon 1 mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai main-main perusakan APK, sebab jika itu ketahuan bisa dilaporkan sesuai data yang ada maka akan mengarah ke pidana," tutup Musa.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan, jajaran Bawaslu telah mendapatkan informasi awal pengerusakan APK dari media sosial. Pihak pengawas masih menelusuri temuan itu, serta menunggu pihak yang dirugikan untuk melapor kepada Bawaslu.
“Kita akan melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Kita juga masih menunggu salah satu tim paslon yang merasa dirugikan untuk melapor," terangnya
Menurutnya, perusakan APK Kepemiluan dalam ketentuan dapat disanksi hukum sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016.
"Bisa dimasukkan ranah pidana pemilu,” tutupnya.