KETIK, SURABAYA – Seperti yang kita ketahui mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.t
Seelah melalui persidangan yang sangat panjang akhirnya hukuman ini resmi dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan diumumkan langsung oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Sebagian orang ada yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sesuai umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 17 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Ada juga yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup berarti dipenjara selama dia masih hidup atau sampai terpidana meninggal dipenjara . Hal ini menjadi perdebatan sebagian orang.
Lantas apa sebenarnya artinya hukuman penjara seumur hidup, apakah Sambo akan dipenjaranya selamanya atau dipenjara selama kurun waktu tertentu ?
Sebelum mejelaskan apa maksud hukuman penjara seumur hidup, di Indonesia menurut Pasal 10 KUHP pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana Pokok:
- Pidana Mati
- Pidana Penjara
- Pidana Kurungan
- Pidana Denda
- Pidana Tutupan
Pidana Tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Lantas hukuman penjara seumur hidup termasuk dalam kategori yang mana? Jelas bahwa hukuman penjara seumur hidup masuk dalam kategori Pidana Penjara. Sesuai Pasal 12 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Kemudian dijelaskan pada Pasal 12 Ayat 2 KUHP bahwa “ Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut “.
Kemudian pada Pasal 12 Ayat 3 KUHP menerangkan, “Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52”.
Pada Pasal 12 Ayat 4 KUHP menyebutkan, “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun”.
Ketika ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Kemudian apakah ketika seorang terpidana dengan usia 35 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun. Padahal, dalam Pasal 12 Ayat 4 KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Contoh lain apabila terpidana dengan usia 18 tahun, kemudian diartikan harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun penjara, penafsiran tersebut akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 4 KUHP, hakim boleh menjatuhi hukuman pidana 18 tahun tanpa perlu menjatuhi hukuman seumur hidup. Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana meninggal dunia.(*)