Antisipasi Pekerja Asing Nakal, Imigrasi Malang Gelar Sidak di Empat Perusahaan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

4 Mei 2024 11:37 4 Mei 2024 11:37

Thumbnail Antisipasi Pekerja Asing Nakal, Imigrasi Malang Gelar Sidak di Empat Perusahaan Watermark Ketik
Petugas Imigrasi Malang menanyai pekerja asing di salah satu pabrik di Malang, Sabtu (4/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan upaya pencegahan dan pengendalian tenaga kerja asing (TKA). Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang yang melakukan sidak ke empat perusahaan yang mempekerjakan TKA.

“Kami mengantisipasi adanya TKA ilegal di wilayah kerja kami,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Sabtu (4/5/2024).

Heni menjelaskan, sejak dibukanya border pasca pandemi, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya Jatim terus mengalami peningkatan. Untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya melakukan pemantauan langsung di lapangan.

“Apalagi wilayah kerja Imigrasi Malang termasuk paling banyak orang asing yang memiliki izin tinggal untuk bekerja maupun belajar/ peserta didik,” urai Heni.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka operasi Jagratara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur.

“Kami mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kami,” urai Galih.

Dalam operasi ini, lanjut Galih, dilakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah  kerjanya. Keempat perusahaan yang disidak berada di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.

“Dari temuan kami, ada satu perusahaan yang dimiliki orang asing di daerah Blimbing, diragukan legalitasnya,” urai Galih.

Pasalnya, pada alamat yang diberikan, petugas imgrasi tidak mendapat aktivitas industri. Melainkan hanya rumah tinggal biasa saja.

“Menurut izin yang diberikan, orang asing ini harusnya punya usaha di bidang makanan khas italia, tapi di lapangan tidak ditemukan,” terang Galih.

Untuk itu, pihak imigrasi akan melakukan pengejaran lebih lanjut. Jika memang ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan memproses sesuai UU Keimigrasian.

“Kami tentu ingin mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ekonomi negara,” tegas Galih.

Dalam operasi ini, pengawasan dilakukan dengan ketat, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian serta verifikasi identitas para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran operasi.

“Kami ingin memberikan pesan bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” tutup Galih. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi Imigrasi Malang Pekerja Asing Asing Malang Kemenkumham Jatim