Antisipasi Kecelakaan Kerja, Kemnaker Kumpulkan Puluhan Perusahaan Jasa K3 Se-Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

22 Agustus 2023 02:27 22 Agt 2023 02:27

Thumbnail Antisipasi Kecelakaan Kerja, Kemnaker Kumpulkan Puluhan Perusahaan Jasa K3 Se-Jatim Watermark Ketik
Kemenaker RI kumpulkan 35 PJK3 untuk sosialisasikan Audit K3 di Perusahaan, Senin (21/8/2023). (Foto : Kemnaker RI)

KETIK, SURABAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengumpulkan 35 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ada di Jawa Timur, Senin-Selasa (21-22/8/2023). 

Hal ini dilakukan untuk uji periksa dan audit di lingkungan perusahaan tentang penerapan K3 di tempat kerja. Selain itu, forum ini untuk mengantisipasi adanya kejadian kecelakaan kerja

"Ke depannya jasa audit K3 ini cukup besar karena memang hal ini sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja," ungkap Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari, Selasa (22/8/2023).

Dita mengatakan, ke depannya pemerintah Indonesia akan melakukan hilirisasi di bidang Sumber Daya Alam (SDA), membuat Perusahaan Jasa K3 (PJK3) akan berkembang.

"Dengan kondisi ini maka kebutuhkan K3 sangat dibutuhkan banyak," bebernya.

Dita mengatakan beberapa sektor usaha yang memiliki risiko tinggi kejadian kecelakaan kerja seperti bidang perikanan, pertanian, hingga perhutanan. Untuk pertanian, penggunaan pestisida sangat rawan terjadi kecelakaan kerja.

"Dengan hasil yang serba minim maka sektor informal seperti ini sangat rawan terjadi kecelakaan kerja," jelas Dita.

Selain tiga sektor itu, sektor bahan kimia memang cukup rawan terjadinya kecelakaan kerja. "Namun sektor ini memang sudah dilakukan pencegahannya, jadi peluang terjadinya kecelakaan kerja minim cuman memang lebih berisiko," beber Dita.

Dita berharap PJK3 saat melakukan audit untuk melakukan keselamatan kerja harus melibatkan serikat pekerja. Hal ini dilakukan agar serikat pekerja juga lebih peduli dengan keselamatan kerjanya.

"Sehingga pembahasannya tidak hanya soal kontrak kerja, upah dan lainnya. Jadi masalah keselamatan kerja mereka juga sangat harus diperhatikan," ucapnya.

Keselamatan kerja dilakukan sebagai salah satu langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan kerja. "Jangan sampai kalau sudah kejadian baru bingung soal keselamatan kerja," pungkas Dita. (*)

Tombol Google News

Tags:

K3 PJK3 Keselamatan Kerja Kemnaker RI Dita Indah Sari Stafsus Menaker Lowongan Kerja