KETIK, PAGAR ALAM – Satlantas Polres Pagaralam mengimbau masyarakat khususnya kaum muda untuk stop melakukan balap liar. Di Pagaralam, balap liar kerap kali terjadi saat sore hari di bulan suci ramadan.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan melalui Kepala Satuan LaluLintas Kota Pagaralam, AKP Teguh Hidayat Selasa (28/3/2023) mengungkapkan akan menindak tegas kepada warga yang melanggar aturan dengan melakukan balap liar ini.
“Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa, kami Satlantas Polres Pagaralam akan melaksakan tindakan tegas berupa Tilang kendaraan. Untuk itu, kepada masyarakat yang balap liar segera dihentikan. Karena, berbahaya bagi diri sendiri dan penggunaan jalan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya aksi balap liar kerapkali dilakukan oleh sekelompok anak muda, balap tersebut bukanlah balapan yang resmi melainkan digelar di jalan raya yang bisa merugikan orang lain.
“Khususnya anak muda yang biasa menggunakan kendaraan roda dua dan sering melakukan balapan liar agar tidak melakukan aksi yang membahayakan tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan pasal 297 yang berbunyi; bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf B, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak tiga juta rupiah. (*)