Antisipasi Aksi Brutal, Polres Cianjur Gelar Operasi Cipta Kondisi

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Marno

3 Juli 2023 21:36 3 Jul 2023 21:36

Thumbnail Antisipasi Aksi Brutal, Polres Cianjur Gelar Operasi Cipta Kondisi Watermark Ketik
Anggota Polres Cianjur gelar cipta kondisi. (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Untuk mengantisipasi aksi brutal brandalan bermotor di malam hari, Tim Patroli Polres Cianjur menggelar operasi Cipta Kondisi atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (01/07/2022) malam.

 Kapolres Cianjur melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Cianjur Ipda Nanang Sunarya mengatakan, dalam operasi tersebut didominasi pelanggaryamg terjaring anak di bawah umur yang berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan knalpot berisik/brong.
 
"Sesuai perintah pimpinan bahwa operasi ini dilakukan untuk antisipasi brandalan bermotor. Kita melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD). Sasaran dalam operasi ini, yaitu kendaraan yang terindikasi cikal bakal geng motor," ucapnya dilansir dari media sosial Polres.

Operasi dilakukan dengan patroli secara mobile mengelilingi lokasi rawan kriminalitas. Sejumlah remaja yang tengah nongkrong diperiksa petugas, mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan senjata tajam serta yang membawa sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
 
"Sejumlah pemuda yang kami temui langsung kami imbau agar pulang ke rumah masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kampung Ciranca Desa Sindangresmi Kecamatan Takokak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang yang berinisial S alias Iim dan AM alias Ahoy. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah celurit dan 1 buah tulang rahang hewan.

“Kronologi bermula pada saat tersangka melakukan konvoi dengan membawa senjata. Kemudian di TKP tersangka menyerang korban. Peristiwa ini menurut keterangan tersangka dimulai dari senggolan di jalan, namun masih kita dalami kebenarannya apakah itu penyebabnya atau dari tersangka yang memang mencari sasaran secara acak," tandas Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur. (*)

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tombol Google News

Tags:

Polres Cianjur cipta kondisi berandalan