KETIK, SURABAYA – Usai dilantik dan diambil sumpah, berdasarkan surat keputusan (SK), DPRD Jawa Timur menetapkan Anik Maslachah dari PKB dan Wara Sundary Reni Pramana dari PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Jatim sementara.
Keputusan ini diambil berdasarkan jumlah kursi terbanyak partai di DPRD Jatim. Dalam pelatikan itu dilantik juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Arifin di gedung DPRD Jatim.
Di Sabtu pagi itu, 31 Agustus 2024, sebanyak 120 anggota DPRD Jatim resmi menjabat sebagai dewan Jatim periode 2024-2029 usai dilantik.
Anik Maslachah mengatakan tugas dan fungsi pimpinan sementara terdapat empat fungsi. Pertama memimpin rapat, kedua memfasilitasi pembentukan fraksi, ketiga pembentukan tata tertib dan keempat hingga terpilihnya pimpinan DPRD Jatim definitif.
"Ini sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019," ucap Anik, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Saat disinggung sampai kapan posisi sebagai pimpinan DPRD Jatim sementara dia emban, dia menyebut tergantung partai-partai yang menjadi anggota DPRD Jatim.
"Itu tergantung dari lima partai politik peroleh suara terbanyak seperti PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan Demokrat. Namun, berkaca dari lima tahun lalu bisa jadi sampai 1 bulan hingga menjadi pimpinan definitif," beber Anik.
Anik mengaku durasi yang memakan waktu adalah dalam penentuan tata tertib. Itu karena harus sedetail mungkin. "Kebetulan saya dan Reni anggota dewan definitif dua anggota lama sebagai pimpinan ketua dewan sementara, namun saya bisa memberikan estimasi sebulan selesai," ucapnya.
Saat disinggung apa ada perubahan fraksi, Anik mengaku belum mengetahui apa akan dirombak. "Karena saya belum tahu karena kami belum menerima surat dari masing-masing fraksi," bebernya. (*)