KETIK, MADIUN – Anggota DPRD kabupaten Madiun Budi, Wahono angkat bicara soal balai konservasi dan tempat wisata Madiun Umbul Square (MUS) yang terindikasi menjual satwa secara ilegal.
Mantan ketua komisi C DPRD tersebut menyayangkan tindakan oknum MUS. Menurutnya MUS yang berada di kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun seharusnya menjadi tempat berlindungnya berbagai satwa, baik satwa yang dilindungi maupun tidak.
"Penjualan satwa di Umbul itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Baik dipindahkan, dalam arti bukan dijual harus seizin BKSDA," kata Budi, Senin 9 September 2024.
Wakil rakyat ini belum bisa berbuat banyak atas kelalaian dari pihak manajemen MUS. Sebab, alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Politikus PDIP itu menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemkab Madiun selaku pemilik modal.
"Umbul statusnya BUMD, berarti 100 persen saham dimiliki pemerintah daerah," tuturnya.
Menurut Budi, Pemkab Madiun harus segera melakukan kajian sesegera mungkin untuk merumuskan pengelolaan Madiun Umbul Square ke depannya. Bagaimanapun, obyek wisata di Madiun wilayah selatan itu tetap perusahaan milik daerah yang dituntut profit dan menyetor pendapatan asli daerah.
"Hal ini tidak bisa dipisahkan dan harus sinergi. Butuh kajian mendalam bagaimana Umbul kedepan bisa berkembang lebih baik," pungkasnya.(*)