Anggap Rapat Tak Sah, Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Hendak Bubarkan Rapat Komisi dengan Perumda Delta Tirta

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

19 Oktober 2023 14:11 19 Okt 2023 14:11

Thumbnail Anggap Rapat Tak Sah, Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Hendak Bubarkan Rapat Komisi dengan Perumda Delta Tirta Watermark Ketik
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan) saat berada di ruang Komisi B pada Kamis (19/10/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi B DPRD Sidoarjo dan Direksi Perumda Delta Tirta menuai protes. Anggota Komisi B Sullamul Hadi Nurmawan menyatakan rapat tersebut tidak sah. Sebab, tidak ada kesepakatan antar anggota komisi B bahwa pada Kamis (19/10/2023) ada rapat dengan Perumda Delta Tirta.

"Saya anggap tidak sah. Tidak ada rapat. Tidak ada kesepakatan rapat hari ini,” kata Gus Wawan, sapaan Sullamul Hadi Nurmawan.

Mantan ketua DPRD Sidoarjo itu protes. Sebab, ada rapat lain yang dinilainya lebih penting. Apa itu? Rapat tentang program KURMA (Kelompok Usaha Perempuan Mandiri). Program KURMA menuai protes karena diduga dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Pada Rabu (18/10/2023), seharusnya ada hearing juga tentang program tersebut dengan Komisi B DPRD Sidoarjo pada hari itu. Ternyata hearing batal. Menurut Gus Wawan, tidak ada kesepakatan pembatalan rapat tentang KURMA. Dia sudah datang dan berada di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo bersama anggota lain, yaitu Deny Haryanto.

”Rapat KURMA ini seharusnya lebih penting,” tegasnya.

Hal sebaliknya justru terjadi pada Kamis (19/10/2023). Gus Wawan mengaku telah mengusulkan rapat dengan Perumda Delta Tirta dengan DPRD Sidoarjo itu dibatalkan saja. Seperti rapat tentang KURMA yang juga dibatalkan. Kepada pimpinan Komisi B DPRD Sidoarjo, usul pembatalan tersebut telah disampaikannya.

”Belum ada kesepakatan dilanjutkan ternyata dilanjutkan,” ujarnya.

Gus Wawan menyatakan dirinya hari itu datang ke ruang Komisi B DPRD Sidoarjo untuk membubarkan rapat. Bukan menghadiri rapat dengan Perumda Delta Tirta. Di grup Komisi B DPRD Sidoarjo dia sudah meminta rapat itu dibatalkan. Tapi, ternyata tetap ada rapat dengan Perumda Delta Tirta.

”Saya datang untuk membubarkan rapat,”  tandasnya dengan nada tidak puas.

Dikonfirmasi soal ini, Ketua Komisi B Bambang Pujianto menyatakan rapat dengan Perumda Delta Tirta itu tetap sah. Rapat tersebut telah disetujui dan sudah melalui rapat internal. Meskipun, yang hadir hanya perwakilan Perumda Delta Tirta saja. Tidak ada perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo.

Mengapa rapat tentang KURMA batal? Bambang menyatakan rapat itu tidak dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo. Padahal, yang tahu soal teknis program KURMA adalah dinas koperasi. Dia mempersilakan mempertanyakan soal itu ke dinas koperasi.

"Kami di Komisi B DPRD Sidoarjo tetap menjalankan pengawasannya,” tegas Bambang. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Perumda Delta Tirta Komisi B DPRD Sidoarjo bpk ri Temuan BPK Sullamul Hadi Nurmawan Gus Wawan Bambang Pujianto