Ancaman 4 Tahun Penjara bagi Pelanggar Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Marno

11 Februari 2024 00:04 11 Feb 2024 00:04

Thumbnail Ancaman 4 Tahun Penjara bagi Pelanggar Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024 Watermark Ketik
Anggota KPU RI, Idham Holik (dua dari kanan) (Foto: KPU RI)

KETIK, JAKARTA – Mulai hari ini memasuki masa tenang selama tiga hari, 11-13 Februari 2024. Karena itu, semua kontestan pemilu caleg, calon anggota DPD RI, capres-cawapres hingga tim suksesnya tak boleh berkampanye. Bila melanggar, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan
berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa tenang ditetapkan selama tiga hari.

Menurutnya sesuai Pasal 1 ayat 10 PKPU Nomor 3 tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. "Adapun periode waktunya ditentukan mulai hari Minggu, 11 Februari sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024," katanya kepada Ketik.co.id.

Idham lantas menjelaskan, aturan selama masa tenang Pemilu 2024, peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Dalam pasal 275 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017, rincian kegiatan kampanye tersebut meliputi:

1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
5. Media sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Artinya seluruh peserta pemilu baik itu calon maupun tim kampanye wajib menaati aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi pelanggar, nantinya akan ada ancaman sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya. 

Hal ini ucap Idham, seperti yang tercantum dalam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2017 tenang Pemilu, yang berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," imbuhnya.

Idham menegaskan saat ini adalah momen penting sebelum hari pemungutan suara. Semua harus fokus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan lancar. 

"Sebelum itu, juga harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Masa tenang kampanye KPU RI Idham Holik pemilu 2024 pemilu2024 pilpres2024