KETIK, SORONG – Polresta Sorong Kota tengah menangani dugaan pencabulan dengan korban berinisial RK yang masih berusia 12 tahun. Pelaku diduga ayah tirinya berinisial MR (45).
Kasus dugaan persetubuhan tersebut dilakukan selama 4 tahun saat kondisi rumah sedang sepi. Tersabfja mencari kesempatan istri sekaligus ibu korban sedang bekerja.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan penerapan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
"Pelaku merupakan ayah tiri dari korban dan selalu mencari kesempatan ketika ibunya bekerja, dia melancarkan aksi bejatnya terhadap korban," ungkapnya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Kombes Pol. Happy, berdasarkan pengakuan korban, saat melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada ibunya.
"Ada ancaman terhadap korban yang mengatakan bahwa ini rahasia berdua jangan kasih tahu mama nanti bapak pukul," tambah Kapolresta menirukan ancaman pelaku terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman ditambah sepertiga karena pelaku adalah ayah korban yang seharusnya melindungi anak tersebut.(*)