KETIK, JEMBER – Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jember turut melakukan cuti bersama sebagai bentuk Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang berlangsung selama sepekan.
Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk protes atas tidak adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim selama 12 tahun terakhir.
Juru Bicara PN Jember, I Gusti Ngurah Taruna, menyampaikan, aksi tersebut berlangsung selama satu minggu kerja sejak Senin 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024.
“Di Pengadilan Negeri Jember, dari 11 hakim dua diantaranya saat ini melakukan cuti,” ungkap Taruna, Selasa, 8 Oktober 2024 siang.
Selama pekan mogok kerja itu, untuk proses persidangan di PN Jember hanya melayani yang sifatnya mendesak.
Seperti sidang mengenai penahanan, gugatan sederhana, dan sidang tunda dari tanggal sebelumnya. Selain itu dalam minggu ini tidak diagendakan adanya persidangan.
“Ini aksi legal ya, jadi para hakim mengambil jatah cutinya tapi secara bersamaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, keinginan kenaikan gaji hakim juga pernah disuarakan pada tahun 2019 silam. Namun pemerintah tak kunjung mengabulkan.
Sementara itu, Hakim PN Jember Desbertua Naibaho mengungkapkan, kenaikan gaji memiliki korelasi tinggi dengan kinerja.
“Ketika hakim sudah tidak memikirkan kebutuhan dunia, kesejahteraan sudah terjamin maka akan meminimalisir tingkat penyimpangan-penyimpangan integritas hakim,” katanya.
Diketahui, aksi mogok kerja dilakukan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia.
Mereka menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung. Dan melakukan audiensi ke komisi III DPR RI sebagai aksi lanjutan.
“Harapannya tuntutan ini bisa diterima,” tutur Taruna.(*)