KETIK, SURABAYA – Aksi corat-coret kini marak terjadi di kota Surabaya. Beberapa tembok bangunan gedung dan rolling door menjadi sasaran. Aksi corat-coret tersebut juga menjara beberapa Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang rutin dirawat oleh Pemkot Surabaya.
Salah satu contoh aksi corat-coret atau disebut vandalisme ini terjadi di Jembatan Merah. Pada bagian besi jembatan legendaris ini dicat dengan warna hitam, padahal jembatan tersebut catnya didominasi warna merah. Akibatnya merusak estetika jembatan yang penuh bersejarah itu.
Ada satu lagi tembok BCB juga dicorat-coret dengan cat dari spray. Aksi ini dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada malam hari. Hal ini terjadi di salah satu BCB di jalan Rajawali, Jalan Sikatan dan Jalan Veteran. Corat-coret serupa juga terlihat di kompleks perumahan.
Corat-coret pada tembok bangunan dilakukan ketika jalan sekitar gedung dalam keadaan sepi, sehingga lolos dari pengamatan petugas security maupun Satpol PP.
Sebenarnya pada saat petugas Satpol PP melakukan patroli jam 23.00 di jalan yang dilewati aman. Diperkirakan aksi corat-coret tersebut terjadi di atas jam 23.00 wib pada saat para petugas lepas patroli malam hari.
Corat-coret biasanya menggunakan cat spray warna hitam. Bentuk coretannya tidak beraturan. Bahkan ada coretan bentuk gambar porno yang tidak pantas dipandang masyarakat.
Aksi corat-coret yang tergolong perbuatan vandalisme di Surabaya sudah berlangsung lama. Namun sampai sekarang pelakunya belum terjaring dan dikenakan hukuman.
Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Kristian Maharhandono kepada salah satu awak media menyayangkan adanya aksi corat-coret tersebut. Padahal bangunan cagar budaya di Surabaya secara rutin dilakukan perawatan. Baik itu bangunan bersejarah milik pemerintah kota, swasta, maupun bangunan milik pribadi.
Sementara itu, Freddy H Istanto, Founder Surabaya Heritage Society ketika dihubungi Ketik.co.id (19/09/23) menyayangkan adanya perusak-perusak keindahan kota dengan grafiti liar tersebut. “Adanya grafiti liar itu harus diperangi," katanya.
Menurut dosen Universitas Ciputra (UC) ini, Satpol PP bisa mengidentifikasi para pelaku vandalisme yang merusak bangunan cagar budaya. Kalau pelaku bisa ditangkap dan diberikan sanksi hukum agar mereka jera. “Pemerintah kota bisa mengundang komunitas grafiti untuk membina mereka ke jalan yang benar," tambahnya.
Pada sisi lain, Freddy menjelaskan grafiti tersebut ada dua. Pertama bomber-bomber (istilah untuk artis grafiti) modern yang bertekat untuk menjadikan grafiti itu menjadi urban street art (seni menghias kota). Sedangkan perusak kedua adalah grafiti yang merusak BCB. (*)