KETIK, CIANJUR – Aksi demo menolak Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar, tetapi juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Dalam hal ini, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Cianjur melakukan aksi demo menolak Undang-Undang Pilkada yang tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Aksi ini dilaksanakan oleh BEM Cianjur yang dimulai dari lokasi Bundaran Lampu Gentur, Jalan KH Abdullah bin Nuh sampai ke gedung DPRD Kabupaten Cianjur pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.
Hasil dari konsolidasi aliansi BEM Cianjur menunjuk Presma Muhamad Isan sebagai jenderal lapangan dan Presma Abdul Salas sebagai koordinator lapangan yang memimpin jalanya aksi demo kali ini.
Presma Muhamad Isan mengatakan, bahwa aksi ini bertujuan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membawakan angin segar untuk keberjalanan demokrasi yang lebih ideal.
"Kami menolak Revisi UU Pilkada oleh DPR RI yang tentunya menguntungkan beberapa pihak tertentu dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia," ujar dengan geram.
Dari liputan di lapangan, nampak BEM Cianjur terus menyuarakan aksi tersebut di depan kantor DPRD dan diterima oleh anggota dewan yang baru saja dilantik.
Sejumlah anggota dewan hadir, di antaranya yaitu Asep Iwan dan Zulfahmi dari Fraksi Partai Golkar, Susuliawati dari PDIP, Rustam dari Nasdem, Lepi Ali Firmansyah dari PKB, dan Wahyudin dari PKS.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Cianjur, Asep Iwan menyambut positif aspirasi rekan-rekan mahasiswa tentang revisi UU Pilkada.
“Akan kami sampaikan ke Jakarta,” singkatnya menutup penyampaian.
Sebagai informasi aksi ini diikuti oleh sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Cianjur yang terdiri dari mahasiswa STAI Al-Azhary, Universitas Surkakancana, Universitas Putra Indonesia, STISIP Guna Nusantara, STISNU Cianjur, dan STAI Al-Ittihad yang berjalan dengan penuh semangat. (*)