KETIK, SURABAYA – PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk. dinyatakan Pailit oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala setelah para kreditur mayoritas tidak menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan perusahaan produsen velg mobil itu.
Awalnya perusahaan Prima Alloy Steel, T.bk. dimohonkan PKPU karena memiliki tunggakan utang yg telah jatuh tempo atas 21 perjanjian jual dan sewa balik kepada PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebanyak 22 mesin dengan nilai tagihan USD 2.328.468 jika dirupiahkan sebesar Rp 36 miliar.
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini Majelis Hakim menetapkan PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk dinyatakan Pailit setelah sebelumnya proposal perdamaian ditolak oleh mayoritas kreditur.
"Setelah proposal perdamaian PKPU ditolak mayoritas kreditur dengan ini maka PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk dinyatakan pailit," ucap Taufan Mandala, Jumat (1/3/2024).
Selain putusan pailit dari PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk., Bobby Bresly Tampubolon, S.H. selaku Tim Litigasi Unit Head PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia yang dahulu bernama PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance menjelaskan pihak PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia juga menempuh jalur hukum pidana, oleh karena dua mesin yang dipinjamkan ke Pihak PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk. diduga dalam keadaan hilang.
"Setelah dikonfirmasi ke perusahaan yang meminjam dan beberapa kali melakukan kunjungan pihak PT. Prima Alloy Steel Universal, T.bk tidak bisa memberikan keterangan pasti keberadaan dua mesin tersebut," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, Advent Dio Randy menjelaskan perkara Ppdana yang dilaporkan tersebut sudah naik status ke penyidikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"Beberapa hari yang lalu perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga akan ada titik terang keberadaan mesin yang hilang itu dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dua mesin tersebut," jelasnya.
Perkara ini terjadi saat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia mengajukan permohonan PKPU di PN Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada PT Prima Alloy Steel Universal, T.bk.
Dalam permohonan PKPU itu, perusahaan pembuat velg itu telah menunggak kewajiban pembayaran angsuran atau ingkar janji (wanprestasi) atas 21 perjanjian jual dan sewa sebanyak 22 mesin dengan nilai tagihan USD 2.328.468 kalau dirupiahkan sebesar Rp. 36 miliar dengan permohonan PKPU yang diajukan pada 16 Juni 2023. (*)