KETIK, SURABAYA – Tiga Anggota Polisi terdakwa sidang Kanjuruhan yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dalam sidang Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Mereka meminta dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).
Dalam pembacaan eksepsi kuasa hukum menyebut memohon kepada Majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, menerima ekspresi penasehat, menyatakan dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), melepaskan terdakwa dari rumah tahanan negara terhitung sejak eksepsi dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kuasa Hukum terdakwa, AKBP Nurul Anaturroh menjelaskan eksepsi tersebut didasari pada surat dakwaan JPU yang dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. JPU tidak menyebutkan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana.
"Ketidak jelasan JPU meliputi , merumuskan dasar hukum terhadap ketidakjelasan peran terdakwa, pertanggungjawaban terdakwa, JPU terlihat ragu-ragu apakah jabatan terdakwa dalam perkara ini, JPU tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan Jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kausalitas tentang jatuhnya korban, tentang jatuhnya pidana yang terjadi," ujar Kuasa Hukum saat membacakan eksepsi.
Soal terdakwa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, menurut kuasa hukum, regulasi ini tidak berbentuk Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tidak relevan, karena dalam perkara a quo bukan dalam rule of law, karena bukan peraturan perundang-undangan dan tidak diundangkan dalam Undang-undang negara.
"Oleh sebab itu, dengan interpretasi maka tak ada kewajiban atau tidak berlaku asas 'Setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang'," kata dia.
"Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP," tambah Nurul.
Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai 'law of the game' dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law' sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa," ucapnya.
"Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum," tambah Nurul.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ujarnya.
Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1).
"Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup," kata Hakim Abu Achmad. (*)