KETIK, MALANG – Sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang. Terbaru, kedua instansi ini menggelar sosialisasi yang dikemas melalui kesenian Bantengan di Rest Area Keripik Lumba-Lumba, Desa Talok, Turen, Sabtu, 19 Oktober 2024 malam.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang; Pemeriksa Bea, Cukai Terampil Bea Cukai Malang Hendro Try dan Ketua KNPI Kabupaten Malang Zulham A Mubarrok.
Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menggunakan Dana Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Satpol PP mendapat dana bagi hasil cukai khususnya dari bidang penegakan. Itu ada kegiatan pengumpulan informasi, operasi bersama dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal," ujarnya.
Kesenian Bantengan yang tampil pada Gempur Rokok Ilegal Satpol PP dan Bea Cukai Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)
Lebih lanjut ia mengatakan, khusus untuk peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, digelar sosialisasi. Pada kesempatan ini sosialisasi menyasar kesenian bantengan yang ada di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Jadi, sosialisasi ini ada tiga kelompok besar yang kami lakukan. Pertama, kesenian tradisional semacam ini, kemudian kegiatan keagamaan, berikutnya kegiatan keolahragaan," ungkapnya.
Menurut Mando sapaan akrabnya, kegiatan ini sangat efektif untuk memerangi rokok ilegal. "Hasil pengamatan survei, sosialisasi menyasar tiga kelompok besar itu sangat diterima oleh masyarakat Kabupaten Malang," terangnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea, Cukai Terampil Bea Cukai Malang Hendro Try menjelaskan, kesenian Bantengan merupakan salah satu hasil dari DBHCHT. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kesenian ini.
"Acara ini juga terselenggara atas partisipasi masyarakat pembayaran cukai. Maka kami pakai juga pakai dengan acara ini," ucapnya di tempat yang sama. Iapun memberikan apresiasi bagi masyarakat yang telah membayar cukai rokok.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menggelar apresiasi masyarakat yang telah membeli rokok yang bercukai resmi dari pemerintah. "Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena berbahaya bagi masyarakat," tegasnya.
Sebagai informasi, jalannya sosialisasi gempur rokok ilegal dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang pada kesempatan tersebut berlangsung meriah. Satu per satu kesenian Bantengan tampil menghibur warga yang menyaksikan sosialisasi tersebut. (*)