KETIK, BLITAR – Kepemimpinan di tubuh Perum Perhutani KPH Blitar berganti. Namun hal tersebut tak melunturkan semangat pelestarian hutan dan peningkatan pendapatan negara lewat perhutanan sosial, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing.
Administratur yang baru, Andy Iswindarto, bertekad melanjutkan pencapaian gemilang Perhutani KPH Blitar pada tahun 2023, dengan raihan Key Performance Indicator (KPI) tertinggi se-Jawa Timur.
"Tentu kita akan lanjutkan semangat itu. Pencapaian yang diraih Pak Muklisin (Administratur sebelumnya), sangat luar biasa. Pendapatan negara meningkat tanpa mengesampingkan kelestarian hutan," kata Andy, Kamis (22/2/2024).
Sepanjang tahun 2023, tercatat pendapatan negara yang berhasil diselamatkan Perhutani KPH Blitar sejumlah Rp 3 Miliar, atau meningkat 500 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini diraih berkat usaha tak kenal lelah seluruh jajaran Perhutani KPH Blitar dalam penataan ulang kawasan hutan, khususnya di wilayah Blitar.
Termasuk pula penertiban ladang tebu liar dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, mulai dari sosialisasi, pembuatan perjanjian kerja sama (PKS), serta penindakan oknum-oknum nakal.
"PKS ini akan berakhir bulan Agustus. Tentu kita akan meneruskannya. Tentunya dengan terus menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Blitar," jelasnya.
Selain itu, Andy memastikan, pihaknya akan terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan yang ada, seperti Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Diketahui, terdapat 24 ribu hektar lahan KHDPK, dari total wilayah Perhutani KPH Blitar yang sejumlah 57 ribu hektar. Sementara dari 24 ribu hektar lahan KHDPK tersebut, baru 4 area seluas 2 ribu hektar yang telah mengantongi izin dari Kementerian.
"Sebelum turunnya izin dari kementerian, lahan KHDPK tersebut masih menjadi wewenang Perhutani. Baru lah setelah mendapat izin, masyarakat berhak mengelola lahan tersebut. Sekaligus, pengelola wajib melakukan apa yang selama ini jadi kewajiban Perhutani, yakni membayar PBB dan PNBP," ucapnya.
"Sebenarnya terkait KHDPK, jarang diperhatikan terkait poin kewajiban bagi pengelola. Makanya, kami akan terus mendalami dan menggencarkan sosialisasi terkait hal ini," pungkasnya. (*)