KETIK, JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memenuhi panggilan kedua dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sekdaprov Adhy untuk mengklarifikasi harta kekayaannya pada Senin (10/4) lalu. Sedangkan panggilan kedua dijadwalkan pada Rabu (17/5) namun karena berhalangan hadir. Barulah pada hari ini, Sekdaprov Adhy memenuhi panggilan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini saya bisa memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi LHKPN. Minggu lalu saya berhalangan hadir karena kesibukan tugas di Jatim," ujarnya usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menurut Sekdaprov Adhy, klarifikasi harta kekayaan oleh KPK ini menjadi wujud keterbukaan bagi setiap pejabat negara bahwa harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang baik dan benar.
"Tentu saja sebagai abdi negara saya bersikap kooperatif menenuhi panggilan tersebut. Karena memang tidak ada yang ditutupi," imbuhnya.
Dalam laporan disebutkan, Sekdaprov Adhy memiliki total harta mencapai Rp 7,46 miliar per 29 Maret 2023 periodik tahun 2022.
Dengan rincian total tanah dan bangunan senilai Rp 4,86 miliar yang terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan tersebut berada di Jakarta Timur seluas 102 meter persegi / 86 meter persegi dengan nilai Rp1,3 miliar dan seluas 160 meter persegi / 250 meter persegi dengan nilai Rp1,8 miliar. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi / 60 meter persegi di daerah Depok Jawa Barat senilai Rp1,3 miliar. Terakhir tanah dan bangunan di Garut seluas 3136 meter persegi / 60 meter persegi senilai Rp 460 juta.
Kemudian juga tercatat kendaraan roda empat, yakni Honda HR-V tahun 2015 senilai Rp 140 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 243 juta, surat berharga Rp 893 juta, kas dan setara kas Rp 1,81 miliar. Selain itu, Sekdaprov Adhy disebutkan juga memiliki utang Rp 484 juta.(*)