Ada Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Obat dan Bahan Medis RSUD Rantauprapat Senilai Rp35 Miliar Dilaporkan ke Kejari

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: M. Rifat

16 Agustus 2024 01:54 16 Agt 2024 01:54

Thumbnail Ada Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Obat dan Bahan Medis RSUD Rantauprapat Senilai Rp35 Miliar Dilaporkan ke Kejari Watermark Ketik
Gedung RSUD Rantauprapat Labuhanbatu jalan KH Dewantara. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Proses pengadaan obat-obatan sebesar Rp14.965.428.000 dan bahan medis habis pakai sebesar Rp20.230.000.000 di RSUD Rantauprapat Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2024 berujung pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Itu terjadi usai adanya aduan masyarakat ke Kejari Labuhanbatu terkait proses penentuan perusahaan pemenang pengadaan kedua item kegiatan itu. Diduga terjadi persekongkolan alias kongkalikong dalam prosesnya.

Menanggapi itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2024) menjelaskan segala proses telah dilalui sesuai mekanisme.

"RSUD Rantauprapat melaksanakan pengadaan obat dan BMHP sesuai regulasi dan setiap tahun di audit oleh BPK," ujarnya.

Selain itu, Abner juga kepada awak media ini memberikan file Permenkes RI nomor 5 tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik serta file surat edaran Kementerian Kesehatan nomor: BJ.01.04/A.VI/4676/2024 tentang Etalase Konsolidasi Obat.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Agustus, Direktur Eksekutif Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur Labuhanbatu, Ishak, memasukkan surat aduan masyarakat atas dugaan persekongkolan penentuan pemenang pengadaan obat dan bahan medis habis pakai ke Kejari Labuhanbatu.

Menurut Ishak, sebelumnya mereka sudah dua kali melayangkan surat ke RSUD Rantauprapat perihal mempertanyakan proses Rencana Umum Pengadaan. Pertama tanggal 10 Juli dan tanggal 24 Juli 2024, tetapi tidak kunjung direspons.

"Perlu keterbukaan informasi penggunaan anggaran, maka kita berupaya melalui surat resmi, namun tidak ditanggapi. Sesuai aturan, maka kita melakukan aduan ke Kejari Labuhanbatu, surat sudah diterima bagian administrasi penerimaan laporan," aku Ishak usai menyerahkan surat.

Dijelaskannya, enggannya pihak RSUD Rantauprapat membuka tahapan proses penentuan pemenang, menimbulkan asumsi miring serta menguatkan dugaan ada hal yang harus diteliti pada proses tersebut.

Sebab, diduga telah terjadi persengkokolan atau mufakat jahat dalam pembelian obat-obatan dan alat medis habis pakai tersebut yang dilaksanakan melalui e-purchasing/e-catalog.

"Karena kita tidak melihat terpublikasinya pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan dimaksud. Logikanya, penggunaan uang negara sebaiknya terbuka agar terang benderang," sebutnya.

Ke depan, sambung Ishak, pihaknya akan terus mengawal surat atau aduan masyarakat tersebut dan bahkan menindaklanjutinya secara konkrit dengan melengkapi berkas jika diperlukan pihak Kejari Labuhanbatu. (*)

Tombol Google News

Tags:

RSUD Rantauprapat Labuhanbatu Sumut Persekongkolan Kejaksaan Negeri Abner Sitanggang Aduan Masyarakat dugaan Obat obatan Bahan Medis Habis Pakai