90 Barang Sitaan WP Nakal di Jatim Dilelang Serentak

Jurnalis: Nata Yulian
Editor: Naufal Ardiansyah

23 Mei 2023 12:03 23 Mei 2023 12:03

Thumbnail 90 Barang Sitaan WP Nakal di Jatim Dilelang Serentak Watermark Ketik
Konferensi pers lelang serentak di Kanwil DJP Jatim III. (Foto: Adelia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, Kanwil DJBC Jatim I, dan Kanwil DJKN Jatim mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan pada Selasa (23/5/2023) di Kanwil DJP Jatim III, Kota Malang.

Sebanyak 90 aset sitaan Wajib Pajak di Jatim dilelang serentak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini juga untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

Puluhan barang sitaan dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar berasal dari 45 Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Taukhid, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur, kegiatan ini melibatkan eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur yang diikuti oleh 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I.

“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023,” kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Taukhid.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority menyampaikan, terima kasih kepada DJP dan DJBC atas sinergi dalam kegiatan lelang serentak ini. Kegiatan ini berkontribusi untuk target lelang dimana pada tahun ini pihaknya ditarget sebesar Rp3,8 triliun.

Pada lelang serentak hari ini ada 90 lot yang dilelangkan. Adapun hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot. Harapannya hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya.

“Kegiatan lelang serentak direncanakan terselenggara dua kali pada tahun ini. Pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya November mendatang,” ujarnya.

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar.

Dalam kesempatan ini, Farid sebagai tuan rumah penyelenggara juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak ini.

“Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalu lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkas Farid. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kanwil DJP Jatim III wajib pajak Barang sitaan