804 Bacaleg Sidoarjo Belum Penuhi Syarat, KPU Bahas Kades-Mantan Napi

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

7 Juli 2023 00:49 7 Jul 2023 00:49

Thumbnail 804 Bacaleg Sidoarjo Belum Penuhi Syarat, KPU Bahas Kades-Mantan Napi Watermark Ketik
Komisioner KPU Sidoarjo Ana Azizah (berkacamata) menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg kepada para liaison officer di kantor KPU Sidoarjo, Rabu (5/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ruang Media Center KPU Sidoarjo penuh Rabu siang (5/7/2023) lalu. Para liaison officer (LO) atau penghubung partai politik terlihat memperhatikan kata-kata Ana Azizah, Komisioner KPU bidang teknis penyelenggaraan. Serius.

Mereka nyaris tak berkedip. Berkali-kali pertanyaan terlontar. Ana pun mengulangi lagi penjelasannya. Poin demi poin. Agar para LO atau naradamping itu paham. Apa saja syarat dokumen yang belum disetorkan sebagai persyaratan bacaleg.

Siang itu, KPU memang mengundang para perwakilan parpol pendaftar Pemilu 2024. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan lagi penjelasan tentang syarat-syarat pendaftaran bacaleg. Lebih rinci dan lebih fokus.

Mengapa? Hasil verifikasi bacaleg oleh KPU menunjukkan hasil yang mencengangkan. Ada 817 orang yang mendaftar sebagai bacaleg. Namun, hanya 13 bacaleg yang benar-benar klir. Dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan sisanya, 804 orang, belum memenuhi persyaratan dokumen. Belum lolos secara administrasi. Macam-macam kasusnya.

”Beberapa syarat belum dilengkapi. Di antaranya, surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana. KTP rusak. Foto bacaleg kabur. Ada pula pernyataan-pernyataan yang tidak dicentang oleh bacaleg,” papar Ana Azizah.

Siang itu, Ana ”bekerja keras” menjelaskan lagi kekurangan-kekurangan itu kepada para LO. Sebab, batas akhir persyaratan dokumen itu hanya tersisa hitungan hari, yakni 9 Juli 2023. Setelah beberapa tahapan lain, berikutnya akan diterbitkan daftar caleg sementara (DCS).

Ana menerangkan lagi, misalnya, syarat-syarat tentang seorang kepala desa dan anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Dia harus menyerahkan surat pengunduran itu ke kecamatan. Sekaligus surat tanda terima dari instansi terkait penerimanya.

Di masa perbaikan sekarang, hingga 9 Juli, semua calon itu harus menyerahkan dua hal tersebut. Termasuk, bacaleg-bacaleg dari pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Ana juga menjelaskan lagi tentang jenis persyaratan terkait bacaleg mantan narapidana. Pertama, pernyataan seorang bacaleg yang tidak pernah dipenjara. Yang bersangkutan harus menyerahkan surat dari pengadilan. Isinya menerangkan tidak pernah dipenjara dalam hal apa pun.

Yang kedua, bacaleg yang pernah dipenjara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Dia harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lapas. Bahwa yang bersangkutan telah keluar bebas murni dari penjara. Selain itu, putusan dari pengadilan tentang hukuman penjara yang pernah diterimanya. Kemudian, menerangkan jati dirinya dan harus diumumkan di media massa.

Yang terakhir, mantan narapidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kasus kealpaan ringan atau pidana politik. Ada dua persyaratan dokumen. Yang pertama surat putusannya. Yang kedua, surat dari kejaksaan. Dua syarat itu harus diserahkan oleh bacaleg.

Ketua KPU Sidoarjo Iskak menjelaskan, sebenarnya kesalahan-kesalahan bacaleg itu bisa saja terjadi karena salah centang saja. Dia mencontohkan bacaleg dari kepala desa. Mereka sebetulnya sudah punya surat pengunduran diri. Juga telah mengajukan ke pimpinannya.

Namun, saat mengisi kolom pengisian tentang pekerjaan, mereka salah centang. Kolom pekerjaan itu diisi swasta sehingga berikutnya tidak muncul aplikasi tentang pengisian kepala desa. Mereka kurang memahami soal isian itu.

Begitu pula surat persyaratan mantan narapidana. Sebelumnya, dokumennya sudah ada. Tapi, mereka melakukan salah centang dalam pengisian. Kesalahan centang itu menimbulkan kesan banyak yang dokumen yang belum dipenuhi. Padahal, tidak begitu banyak.

Iskak menyatakan KPU Sidoarjo selalu membuka pintu bagi partai politik yang mau berkonsultasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Baik dengan parpol maupun operator pengisian dokumen. ”Sehingga bukti-bukti tersebut bisa di-upload sesuai persyaratan dokumen (bacaleg),” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Sidoarjo Bacaleg Pileg Bacaleg Tak Penuhi Syarat Kabupaten Sidoarjo Parpol Sidoarjo pemilu2024 Pileg2024