KETIK, JEMBER – Enam anak berhadapan dengan hukum diamankan Polres Jember karena membawa dan menguasai sejumlah senjata tajam yang diduga untuk meneror masyarakat setempat.da dua laporan polisi terkait kasus yang sama di dua tempat kejadian perkara.
"Dua pelaku di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung dan empat lainnya di Desa Ajung, Kecamatan Ajung," ungkap Kasatrekrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni saat konferensi pers, Senin (20/11/2023) siang.
Kejadian bermula pada tanggal 18-19 November 2023 kemarin. Modus operandi daripada pelaku membawa senjata tajam yang sengaja dikuasai dan dibawa setelah selesai mengikuti shalawat.
"Dibawa menuju ke lampu merah pertigaan Ajung, motif pelaku ingin melindungi diri dari orang-orang tidak dikenal dan untuk melindungi teman-temannya di malam hari," lanjutnya.
Menurutnya, tidak ada kaitannya dengan berita hoax yang tersebar di sosial media belakangan ini. "Senjata tajam ini belum digunakan untuk melakukan tindak pidana namun sudah ada upaya meneror menurut saksi yang melihat pelaku mengayunkan senjata tajam sambil berjalan mengendarai motor," jlentreh Abid.
Pasal pidana yang disangkakan atas upaya teror oleh remaja yaitu Pasal 2A Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Abid juga mengingatkan kepada masyarakat agar menjaring berita hoax yang beredar di berbagai platform sosial media. Terkait titik lokasi yang disebut ada perkumpulan yang disebut-sebut mirip klitih.
"Masyarakat lebih bijak dan cermat dalam membaca berita, saring dulu sebelum di share ke medsos agar tidak menimbulkan kegaduhan terkait berita hoax yang beredar," tandasnya.(*)