5,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Asahan, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: Mustopa

20 Agustus 2024 13:43 20 Agt 2024 13:43

Thumbnail 5,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Asahan, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati Watermark Ketik
Tiga tersangka dihadirkan Satres Narkoba Polres Asahan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba. (Foto: Ilham/Ketik.co.id)

KETIK, ASAHAN – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,6 kilogram yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Satres Narkoba Polres Asahan dengan cara direbus dengan air mendidih, Selasa (20/08/2024) sekira pukul 10.50 WIB.

Pemusnahan barang bukti narkoba kali ini dipimpin KBO Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Dolli Silaban.

Konferensi Pers pemusnahan Barang bukti narkoba berlangsung di halaman depan kantor Satuan Reserce Narkoba Mapolres Asahan. Dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Pihak Labfor Polda Sumatera Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran, kuasa hukum tersangka dan personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi diwakili KBO Ops, Kompol Sastrawan Tarigan memaparkan, pemusnahaan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka.

Sastrawan menyebutkan, kasus pertama dengan tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika dari Malaysia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tersangka Iwan.

Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual narkotika.

"Dalam kasus ini, mereka dikenakan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," ungkapnya.

Kemudian mantan Kasat Narkoba Polres Batu Bara itu menegaskan, Polres Asahan akan terus bekerja keras dalam mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan.

Sebelum dimusnahkan dengan air mendidih, sebagian barang bukti terlebih dahulu diambil sedikit di tes keasliannya oleh pihak Labfor Polda Sumatera Utara.

Semua barang bukti yang dibungkus palstik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 palstik klip dengan netto 526,34 gram dimasukkan ke dalam air rebusan yang sudah disediakan.

“Kasus narkotika jenis sabu sabu ini merupakan ungkapan bulan Juni tahun 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Dolli Silaban.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satres Narkoba Polres Asahan konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Tiga orang tersangka terancam hukuman mati KBO OPS Polres Asahan Kasat Narkoba Polres Asahan Narkoba Jenis Sabu sabu