48 Napi Beresiko Tinggi Pindah ke Lapas Nusakambangan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

15 November 2024 18:15 15 Nov 2024 18:15

Thumbnail 48 Napi Beresiko Tinggi Pindah ke Lapas Nusakambangan Watermark Ketik
Narapidana beresiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pengawalan ketat petugas kepolisian, Jumat, 15 November 2024. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Mengantisipasi dan menjaga kondisifitas Lapas di Jawa Timur, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Impas) memindahkan 48 narapidana kategori beresiko tinggi (high risk) ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan 48 orang narapidana dilakukan Kamis, 14 November 2024 tengah malam. Dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang Jumat pukul 03.00 WIB dini hari.

Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari.

Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas. “Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba, ada 43 orang,” ujar Heri, Jumat, 15 November 2024.

Selain narapidana kasus narkoba, terdapat tiga orang narapidana dengan kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing 1 orang.

“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tutur Heri.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan bahwa narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.

Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak dengan 18 narapidana. Dilanjutkan dengan Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana.

Dan masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Lapas I Malang menyumbangkan satu narapidana yang ikut dalam rombongan. Dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, diharapkan bisa lebih terkontrol dalam pengawasan.

"Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol," ujar Heni.

Heni menjelaskan, para napi ini akan menempati kamar one man one cell. Artinya dalam satu kamar hanya diisi satu napi. Pengamanannya super ketat.

Heni menerangkan, puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik, sehingga mereka dipindahkan.

"Mereka sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Jadi mereka selama pembinaan menurut pengamatan kami tidak mengikuti program kerja yang sudah kami laksanakan dan pembinaan," ungkapnya.

"Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security," sambung Heni. (*)

Tombol Google News

Tags:

Narapidana beresiko tinggi Napi nusakambangan Lapas Kemenkumham Jatim