KETIK, SURABAYA – Sebanyak 40 narapidana yang masuk kategori high risk atau risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan oleh Kemenkumham Jatim. Hal ini dilakukan untuk aspek keamanan dari enam lapas di Jatim.
Enam lapas ini antara lain Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Lapas Bojonegoro (10), Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.
"Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan kami sudah lebih dahulu melakukan asesment kepada semua narapidana tersebut," ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (20/6/2023).
Imam mengatakan pemindahan narapidana ini implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi. "Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Imam menjelaskan para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika. "Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang," jelas Imam.
Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. "Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," tutup Imam.
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personil anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun. Serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan. (*)