KETIK, MALANG – Peristiwa perampokan rumah rentenir di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kalipare, Kabupaten Malang, terjadi awal April 2024 lalu berhasil diungkap Polres Malang. Empat pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Malang.
Empat pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial M (43), ES (51) dan KA (43). Ketiga tersangka berdomisili di Blitar, Jawa Timur. Sementara S (40), adalah tetangga korban di Desa Tumpakrejo, Kalipare, Kabupaten Malang.
"Empat orang tersangka berhasil kami amankan hari ini," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (21/4/2024) sore.
Ia mengatakan, pelaku satu orang warga Kalipare, Kabupaten Malang, bertugas sebagai pemberi informasi.
"Satu pelaku berinisial S ini tetangga dari korban. Tugasnya mengamati rumah korban sekaligus memberi informasi ke pelaku lainnya sebelum beraksi," terangnya.
"Ada 2 orang DPO yang masih dalam pencarian kami. Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit mobil sigra warna putih. Saat ini masih pencarian barang bukti lainya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada hari Jumat 5 April 2024 lalu. Saat peristiwa perampokan terjadi, suami korban berinisial R sedang berangkat kerja pukul 07.30 WIB.
Tak lama berselang, sekitar pukul 08.14 WIB, korban berinisial RS yang sendirian dirumah, mendengar suara orang memanggil-manggil dengan kalimat "Kulo Nuwun" beberapa kali.
Saat itu korban berada di kamar selanjutnya keluar dan ternyata di dapur melihat ada dua orang yang tidak dikenal. Setelah itu 4 orang pelaku menyekap korban dengan cara melakban di bagian tangan, kaki dan mulut.
Pelaku lalu mengambil perhiasan milik korban yang di pakai dan mengambil uang tunai yang di simpan di almari kamar. Diperoleh informasi korban bekerja sebagai rentenir.
Sedangkan kerugian korban akibat peristiwa perampokan tersebut, mencapai Rp 55 juta. Rinciannya terdiri dari uang milik korban dan sejumlah perhiasan emas. (*)