KETIK, MALANG – Menjelang 1 April 2024, jabatan M Nor Muhlas selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tugu Tirta Kota Malang akan berakhir.
Muhlas telah ditetapkan sebagai Dirut Perumda Tugu Tirta sejak 1 April 2019 lalu ketika Sutiaji masih menjabat sebagai Wali Kota Malang.
Diperlukan pembentukan Panitia Seleksi untuk bertugas menjaring dan melaksanakan keseluruhan proses seleksi Dirut Baru. Nantinya calon terpilih akan ditetapkan pleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Namun terdapat beberapa persoalan yang akan dihadapi di tengah jalan. Persoalan tersebut dikhawatirkan terjadi akibat status Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang dan pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Malang yang semakin dekat.
Salah satu petinggi Perumda Tugu Tirta Kota Malang menyebutkan apabila dilakukan penetapan Dirut Baru Perumda Tugu Tirta sebelum pelaksanaan Pilkada, dikhawatirkan tidak ada kesesuaian antara Dirut dan Wali Kota Malang terpilih.
"Khawatir setelah terpilih Dirut baru, dan usai pilkada ternyata Wali Kotanya berkehendak lain, bisa berhenti di tengah jalan," kata sumber tersebut.
Untuk itu, ia memberikan tiga opsi yang dapat menjadi saran dan masukan dalam mengatasi hal tersebut.
Opsi pertama ialah Pj Wali Kota Malang dapat memberikan perpanjangan waktu kepada Dirut yang saat ini menjabat hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, apabila tim seleksi tak kunjung terbentuk dan Dirut Baru belum juga terpilih maka Pj Wali Kota Malang dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) hingga terpilihnya Dirut Baru.
Opsi terakhir ialah melanjutkan skema awal yakni melakukan proses seleksi sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
Kendati demikian, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. Tiga opsi tersebut bisa menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan. Semua ada di tangan Wahyu Hidayat. (*)