KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan piagam penghargaan ke 10 desa berkinerja baik pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Senin, 9 September 2024 di aula Kantor Bupati.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan Bupati Bassam dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan nomor 16 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Acara dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan (Halsel).
Saat sambutan, Bupati Bassam memberi apresiasi dan semangat bagi 10 Kepala Desa (Kades) penerima piagam penghargaan agar tetap serius mengemban tanggung jawab yang telah percayakan masyarakat di desa.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada kepala-kepala desa di 10 desa ini. Semoga penghargaan ini menjadi semangat untuk terus berbuat baik, menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin,” ujar Bupati Bassam.
Lebih lanjut, Bupati Bassam berharap penghargaan diterima 10 Kades, dapat menjadi motivasi bagi 239 desa lainnya yang belum berkesempatan mendapatkan penghargaan.
“Saya berharap 10 desa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain. Hari ini hanya 10 desa, besok saya harap akan ada lebih banyak desa yang mendapatkan penghargaan,” ungkap Bassam.
Berikut 10 desa penerima piagam penghargaan kinerja baik PBB-P2.
- Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan.
- Desa Sangapati Kecamatan Pulau Makian.
- Desa Bobawa Kecamatan Makian Barat.
- Desa Mano Kecamatan Obi Selatan.
- Desa Kaputusang Kecamatan Bacan.
- Desa Indomut Kecamatan Bacan.
- Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat.
- Desa Tagea Kecamatan Gane Timur Tengah.
- Desa Fulai Kecamatan Gane Barat Utara dan
- Desa Kubung Bacan Selatan. (*)