23 Napi di Jatim Peroleh Remisi Nyepi 2023

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

22 Maret 2023 01:52 22 Mar 2023 01:52

Thumbnail 23 Napi di Jatim Peroleh Remisi Nyepi 2023 Watermark Ketik
Ilustrasi penjara. (Foto: Humas Polri)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 23 Narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus hari raya nyepi 2023. Remisi ini berupa potongan masa penahanan mulai 15 hingga 60 hari dari vonis yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Rabu (22/3/2023).

Jumlah itu sama dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.

“Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” terangnya.

Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. 

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum. “Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan," terang Imam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Remisi Hari Raya Nyepi Hindu Nyepi Surabaya jatim