2 Baliho Milik Caleg DPRD Blitar Dirusak OTK, Pelaku Terancam Denda 24 Juta Rupiah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

14 Januari 2024 07:53 14 Jan 2024 07:53

Thumbnail 2 Baliho Milik Caleg DPRD Blitar Dirusak OTK, Pelaku Terancam Denda 24 Juta Rupiah Watermark Ketik
Alat peraga kampanye yang dirusak orang tidak dikenal, Minggu (14/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dua baliho berukuran 2 x 3 meter milik caleg DPRD Kota Blitar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan di Kota Blitar dirusak orang tak dikenal (OTK). Aksi pengrusakan terekam kamera CCTV, Minggu (14/1/2024).

Terlihat pada rekaman CCTV, sekitar pukul 02.12 dini hari, 12 orang dengan mengendarai 5 sepeda motor menyobek baliho menggunakan senjata tajam. APK yang dirusak merupakan baliho milik Prawoto Sadewo dari PPP dan Bayu Setyo Kuncoro dari PDI Perjuangan. 

Kejadian perusakan terjadi di perempatan Lingkungan Ngrebo, Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

“Hari ini juga kami laporkan ke Bawaslu, saya harap Gakkumdu yang didalamnya ada polisi dan kejaksaan dapat bertindak tegas. Supaya jadi efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang. Terlebih untuk mencegah adanya main hakim sendiri, karena kita para caleg-kan juga punya relawan dan simpatisan,” kata Prawoto selepas melaporkan hal ini ke Kantor Bawaslu.

Prawoto mengaku telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelaku, melalui penelusuran relawan dan simpatisannya.

“Mulai arah mereka datang dari selatan sampai munuju ke utara, semua ada CCTV-nya. Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya. Makanya, kami harap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini,” imbuhnya.

Foto Prawoto saat melaporkan perusakan APK ke Bawaslu, Minggu (14/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)Prawoto saat melaporkan perusakan APK ke Bawaslu, Minggu (14/1/2024) (foto: Favan/ketik.co.id)

Sementara itu, laporan tindakan perusakan APK ini telah diterima oleh perwakilan Bawaslu Kota Blitar, Hasan Hasyngari. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berhubung ini hari Minggu, maka kita akan langsung menindaklanjuti pada Senin besok. Terkait bukti beberapa rekaman CCTV dan foto sudah kami terima. Senin kami akan lakukan investigasi lapangan, dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, Bawaslu bersama Gakkumdu yang merupakan pihak kepolisian dan kejaksaan akan segera menindak para pelaku perusakan APK tersebut. 

“Tentu kami akan gerak cepat. Kami masih melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti. Selanjutnya kami bersama Gakkumdu akan mengamankan para pelaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar Bawaslu Perusakan Baliho PPP PDI - P APK kampanye