KETIK, BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung, mencatat sampai dengan hari ini Kamis (8/6/23), sudah 1.320 pedagang Pasar Banjaran yang menempati Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) dari 1.690 TPBS yang disediakan Pemkab Bandung.
“Jadi, hanya bersisa 370 TPBS yang belum terisi karena ada pedagang yang belum mengambil kunci dan belum sepaham dengan program pemerintah ini,”ungkap Dicky di ruang kerjanya di Soreang, Kamis (7/6/2023).
Dicky menambahkan, bagi pedagang yang belum sependapat atau setuju dengan program revitalisasi ini, pada prinsipnya Pemkab Bandung siap untuk bermusyawarah dan memberikan layanan informasi terkait dengan persoalan- persoalan di lapangan, penjelasan tentang revitalisasi pasar Banjaran, maupun pendaftaran kios atau lapak.
Menurutnya, sosialisasi tentang revitalisasi Pasar Banjaran telah beberapa kali dilakukan oleh Pemkab Bandung yaitu sejak dilakukan pengkajian, setelah lelang dilaksanakan dan setelah PT.Bangun Niaga Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Pemkab Bandung tertutup dengan persoalan ini. Buktinya banyak pedagang yang sudah mendaftar karena mereka sudah memahami. Kita sudah melakukan sosialisasi. Pedagang yang tidak paham karena mereka tidak ikut sosialisasi terkait revitalisasi pasar Banjaran ini”, ungkap Dicky lebih lanjut.
Dicky mengatakan terkait dengan progres relokasi, Pemkab bandung juga telah mengarahkan para PKL Pasar Banjaran yang menjadi persoalan penataan kota dan menjadi faktor kemacetan di Kota Banjaran.
“Sudah seluruhnya dipindahkan juga ke TPBS. Kondisi saat ini Kota Banjaran sudah tidak terlihat macet”, tukasnya.
Berkaitan dengan gugatan yang sedang berjalan di PTUN, Dicky menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi atau menunda proses revitalisasi Pasar Banjaran.
“Proses PTUN berjalan, tahapan revitalisasi juga berjalan. Terhadap apapun yang menjadi keputusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) tentu pemkab akan mentaatinya,” paparnya.
Dicky menyebut program revitalisasi Pasar Banjaran, bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang ujug-ujug. Namun kebijakan ini merupakan bagian dari rencana penataan Kota Banjaran yang memang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pebangunan Jangka Menengah daerah) Kabupaten Bandung sejak tahun 2006 dan berlanjut pada RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026.
Pada tahun 2018 silam, DPRD Kabupaten Bandung pernah menerima audiensi dengan warga pedagang Pasar Banjaran di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung
Dari hasil audiensi tersebut dinyatakan Pemkab Bandung harus segera melakukan revitalisasi Pasar Banjaran agar tdak terjadi lag kesemerawutan penataan Kota Banjaran.
"Karena permasalahan penataan Kota Banjaran itu identik dengan permasalahan pasar dan terminal," kata Dicky.
Tempat Penampungan Berdagang Sementara Pedagang Pasar Banjaran Kab Bandung. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)
Sementara perwakilan dari Divisi Legal PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP), Sahnan Pranata mengatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan pendaftaran, verifikasi bagi para pedagang yang akan dipindahkan ke TPBS Pasar Banjaran yang berlokasi di Alun-Alun Kota Banjaran dan bekas TPS Pasar Banjaran.
Selain pendaftaran, PT. BNP masih terus melakukan sosialisasi dan pemahaman secara intensif kepada para pedagang yang belum mendaftar dan terverifikasi, baik melalui surat edaran maupun door to door dari petugas pemasaran.
“Alhamdulliah sosialisasi yang kami lakukan berjalan lancar, setiap hari ada pedagang yang mendaftar, diverifikasi dan menerima kunci. Kami sampai saat ini terus memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa pembangunan ini harus tetap berjalan sesuai prosedur yang telah diamanahkan kepada perusahaan kami,” kata Sahnan.
Terkait dengan berbagai isu negatif perihal revitalisasi ini, Sahnan Pranata berharap agar masyarakat terutama para pedagang tidak terpengaruh dan menanggapinya.
“Untuk lebih jelasnya datang saja ke Kantor Pemasaran PT.Bangun Niaga Perkasa di Jalan Stasiun Banjaran pada jam kerja pukul 09.00 s.d. 17.00 wib, agar kami bisa menerangkan dengan sejelas-jelasnya," ungkapnya.
Sahnan berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu tang berkembang saat ini “Di lapangan itu ada isu indikasi bahwa harga kios atau lapak mahal atau pembayaran rumit. Padahal apabila daftar saja tanpa membawa biayapun kami layani. Untuk uang muka pun kami tidak memberatkan. yang penting mereka tertampung, mendaftar dan terverifikasi oleh kami," pungkasnya.(*)