KETIK, SURABAYA – Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Jawa Timur, membuat Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menolak ribuan paspor. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi pengajuan terkait dengan Pekerja Migran (PMI) Ilegal.
Sebanyak 1.281 orang yang mengajukan paspor telah ditolak oleh UPT Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim. Sedangkan, sejak 25 Juni 2023, ada penundaan keberangkatan 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural.
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Senin (26/6/2023).
Penolakan dan penundaan keberangkatan itu didasari berbagai latar belakang. Sama seperti akar masalah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangatlah kompleks.
"Banyak calon PMI Non-Prosedural itu yang saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas imigrasi, kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi PMI yang legal," terang Imam.
Kemenkumham Jatim tidak mau kecolongan kasus TPPO ke luar negeri. Maka dari itu, salah satu strategi yang dilakukan jajarannya adalah terus berkomitmen untuk turut bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Khususnya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap.
"Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," tegas Imam. (*)