Wakajati DIY Amiek Mulandari Dipromosikan Jadi Kajati Kaltara

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

14 Agustus 2024 03:44 14 Agt 2024 03:44

Thumbnail Wakajati DIY Amiek Mulandari Dipromosikan Jadi Kajati Kaltara Watermark Ketik
Amiek Mulandari (kiri) saat memberikan keterangan pers didampingi Herwatan beberapa waktu lalu. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Amiek Mulandari SH MH yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 180 Tahun 2024, Tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI yang yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tersebut, tercantum 25 pejabat eselon II yang dimutasi. Salah satunya adalah Amiek Mulandari.

Perlu diketahui, keberadaan Kejaksaan Tinggi Kaltara baru beberapa waktu lalu terbentuk. Sebelumnya, wilayah provinsi Kalimantan Utara masuk daerah hukum Kejati Kalimantan Timur (Kaltim).

Sementara itu, Amiek Mulandari pernah dipercaya oleh Jaksa Agung RI menjadi Wakil Kepala Kejati Kaltim.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (14/8/2024).
Menurut Herwatan  kurang lebih selama1,5 tahun Amiek Mulandari menjadi Wakajati DIY.

"Beliau sebelumnya menjadi Wakajati Kaltim. Setelah itu dilantik jadi Wakajati DIY, pada 24 Februari 2023 dan kini dapat promosi," ungkapnya.

Sedangkan posisi kursi Wakajati DIY yang ditinggalkan oleh Amiek Mulandari akan ditempati Dr Dwi Antoro SH MH. Semula Dwi Antoro menjabat Koordinator pada Jamintel Kejaksaan Agung RI.

Perlu diketahui pula, dalam waktu yang bersamaaan Jaksa Agung RI juga melakukan rotasi, promosi dan mutasi 155 pejabat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.

Dalam pernyataan kelada awak media sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan soal ini. Menurut Harli Siregar mutasi dan rotasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wakajati DIY Amiek Mulandari promosi jabatan Kajati Kaltara Kasi Penkum Kejati DIY Kapuspenkum Kejagung