KETIK, YOGYAKARTA – Seperti diketahui, Wakil Bupati Sleman saat ini Danang Maharsa maju lagi sebagai bakal calon Wakil Bupati berpasangan dengan Harda Kiswaya dalam gelaran Pilkada Sleman 2024.
Kepada Ketik.co.id, Danang Maharsa, Selasa 10 September 2024 mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan bagian Pemerintahan Pemkab Sleman untuk mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Permohonannya tersebut disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 6 September 2024.
Dirinya diberikan cuti selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Sleman yakni sejak 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Maka setelah ditetapkan menjadi calon Wakil Bupati Sleman pada 22 September 2024, selanjutnya dalam melakukan kampanye maupun kegiatan penggalangan massa, Danang tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Sehingga anggaran maupun fasilitas yang melekat saat ini sebagai Wabup Sleman pada masa kampanye untuk sementara harus ditanggalkan alias tidak boleh digunakan sama sekali.
"Termasuk tidak dapat gaji, tidak boleh menggunakan fasilitas entah itu rumah dinas ataupun mobil dinas dan lain sebagainya. Sehingga pada masa kampanye nanti murni menggunakan dana dan fasilitas pribadi," jelasnya.
Ia menyebut dalam surat itu Gubernur DIY mencantumkan ketentuan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati. dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakii Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota yang diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Surat itu sekaligus menegaskan:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menyalani cuti di luar tanggungan negara.
2. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Danang mengungkapkan, dalam surat tersebut Gubernur DIY juga mengingatkan bahwa selama dia (Wakil Bupati Sleman, red) menjalankan cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Danang Maharsa menegaskan akan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut.
Serta akan mentaati perintah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seperti yang tertulis dalam suratnya tertanggal 6 September 2024 tersebut.
"Saya siap mematuhi ketentuan Undang-undang tadi, dan Sendiko Dawuh mentaati pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X," tegasnya.
Lebih jauh Danang Maharsa mengungkapkan selama menjabat Wakil Bupati Sleman periode ini dirinya memang tidak menetap selama 24 jam di rumah dinas.
Dia mengaku lebih banyak menetap termasuk tidur di rumahnya sendiri. Kebetulan rumah pribadinya dekat dengan Kantor.
Sedangkan rumah dinasnya selama ini banyak dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan saat masyarakat membutuhkan fasilitasi. Baik untuk pertemuan, kegiatan kemasyarakatan, maupun olahraga. Selama fasilitasnya ada, menurut Danang maka akan ia persilahkan.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Iksan Waluyo saat dihubungi membenarkan surat cuti Bupati dan Wakil Bupati Sleman sudah turun dan sudah diserahkan Senin 9 September 2024, kepada keduanya. (*)